Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa 100 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu pil happy five, sabu seberat 38 kilogram, alat komunikasi, mobil yang digunakan pelaku dan uang berjumlah Rp 12 juta.
3 pelaku tersebut berinisial Zum (49) warga Aceh. Dia tewas setelah terkena dua kali tembakan oleh petugas karena melawan. Sementara, dua pelaku lainnya yang diamankan berinisial IRL (33) warga Medan dan ABM (51) warga Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka dijerat Pasal 112, 114, 123 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati ditambah dengan pasal pencucian uang," katanya.
Foto: Jefris Santama/detikcom |
Arman menyebut pelaku Zum adalah koordinator pengedar narkoba. Dia juga orang yang mendistribusikan sabu ke sejumlah daerah. Diketahui, barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia.
"Barang bukti narkoba ini rencananya akan dikirim ke kota-kota besar seperti Jakarta, Riau, Kepulauan Riau dan kota besar yang ada di Pulau Jawa," sambungnya.
Arman mengatakan kedua pelaku beserta barang bukti narkoba tersebut akan dibawa ke BNN. "Kita masih melakukan pengembangan," jelas Arman.
"Belum ada oknum yang terlibat dalam kasus ini. Sindikat ini merupakan jaringan narkoba yang ditangkap pada sebelumnya di Medan," tutup mantan Kapolda Kepulauan Riau ini.
(try/try)












































Foto: Jefris Santama/detikcom