"Itu kan dari kementerian ya. Jadi belum terima full. Dari desainnya dari pembangunanya itu dari kementerian. Pemda hanya dari proses penempatan mereka dari Kampung Pulo," ujar Kelik saat ditemui di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (19/10/2016).
Kelik mengatakan, Pemprov DKI hanya mengurus bagian pemindahan warga dari Kampung Pulo ke rusun. Mengenai bangunan yang sudah banyak kerusakan, menurutnya itu urusan Kementerian PUPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan Pemprov DKI tidak bisa membantu warga yang mengeluhkan kerusakan di unit rusunawa tersebut. "Mungkin yang sifatnya kecil-kecil masalah penggantian bisa kita lakukan," ucapnya. (rvk/rvk)