Kebanyakan pemilik motor tak tahu razia petugas yang dilakukan sejak pukul 13.00 WIB ini. Selain motor, petugas juga mengempeskan ban mobil yang juga terparkir di belakang PIM, Rabu (19/10/2016).
![]() Petugas Sudin Perhubungan dan Transportasi Jaksel menindak motor yang parkir sembarangan, Rabu (19/10/2016). |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada yang parkir mengganggu lalu lintas namanya pelanggaran," tegas Humas Sudinhubtrans Jaksel Hardi.
![]() Petugas Sudin Perhubungan dan Transportasi Jaksel mengempeskan ban mobil yang parkir sembarangan, Rabu (19/10/2016). |
Kendaraan yang ditilang juga diderek ke dekat kantor kelurahan Pondok Pinang. Pemilik kendaraan wajib membayar denda Rp 500 ribu untuk bisa mengambil kembali mobilnya.
(fdn/fdn)