Kuasa hukum Sugiharto, Soesilo Aribowo menyatakan prihatin atas hal yang terjadi pada kliennya. Sebab, Sugiharto tengah menderita komplikasi penyakit. Namun, menurutnya hal ini sudah diketahui oleh tim dokter KPK.
"Jenis penyakitnya, kalau tadi lihat medical record dan dibaca oleh dokter, (menderita) taksoplasma ya. Kemudian trombositnya turun, hemoglobinnya juga hanya 7 atau 8. Kemudian ada sedikit kencing manis," ujar Soesilo di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, (19/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situasi ini, lanjutnya, membuat Sugiharto lama menjawab ketika ditanya oleh penyidik KPK. Termasuk hari ini, dari sekitar 4 jam pemeriksaan, Soesilo mengaku kliennya hanya dicecar 4 pertanyaan.
"Lama menjawabnya, apalagi mengingat nama orang sangat lama. Tadi saja hanya efektifnya dua pertanyaan. Karena sangat lama menyebut nama, kemudian menjawab-jawabnya butuh waktu," ujar Soesilo.
Soesilo mengatakan kliennya tetap siap menjalani pemeriksaan KPK jika dipanggil. Hanya saja, ia mengharapkan KPK akan memberikan perawatan kepada Sugiharto yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) ini selama di tahanan.
"Tapi dari Pak Sugiharto sendiri menginginkan kasus ini cepat selesai. Sehingga beliau itu dengan semangat yang tinggi tetap akan menghadiri semua panggilan-panggilan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh KPK," tutur Soesilo.
"Tadi saya memohon pada KPK berikan perawatan. Dan tentu akan dilakukan," imbuhnya.
Soesilo mengatakan, kondisi kesehatan kliennya menurun sejak 3 bulan lalu. Saat itu kondisi fisik dan mental Sugiharto masih bugar. Saat itu, KPK sudah mendapatkan banyak informasi dari Sugiharto. Hingga hari ini, Sugiharto sudah diperiksa sebanyak 11 kali.
"Dulu, mungkin kira-kira 3 bulan lalu. Sangat sehat fisiknya dan sangat kuat memorinya dan segala sesuatunya. Tapi Alhamdulillah pemeriksaan itu banyak dilakukan sebelum Pak Sugiharto sakit. Semenjak sakit, hanya beberapa pertanyaan saja," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada eks Dirjen Dukcapil, Irman. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. (jbr/rvk)











































