Tersangka Korupsi e-KTP Sugiharto Resmi Ditahan KPK

Tersangka Korupsi e-KTP Sugiharto Resmi Ditahan KPK

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 19 Okt 2016 15:27 WIB
Tersangka Korupsi e-KTP Sugiharto Resmi Ditahan KPK
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Tersangka proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Sugiharto resmi ditahan KPK. Sugiharto hari ini diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam, Sugiharto keluar dengan memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia dibawa keluar Gedung KPK dengan menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan.

Kuasa hukum Sugiharto, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ia juga mengatakan kalau kliennya menerima atas penahanan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditahan di Guntur. Ya (Sugiharto tidak mempermasalahkan), karena beliau sendiri pengen cepat selesai. Ya sudah kita jalani proses ini semua," kata Soesilo di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).

Meski kliennya tidak mempermasalahkan, Soesilo sebagai kuasa hukum mengatakan akan mengajukan upaya penangguhan penahanan. Ia beralasan pada nilai kemanusiaan.

"Sebenarnya kalau dari rasa kemanusiaan kami keberatan dari penahanan ini. Tapi paling tidak saya akan ajukan penangguhan penahanan atau tidak pembantaran," katanya.

Selain Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, ada tersangka lainnya. Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pada kasus ini. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada eks Dirjen Dukcapil, Irman.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun.

(jbr/Hbb)


Berita Terkait