Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam, Sugiharto keluar dengan memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia dibawa keluar Gedung KPK dengan menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan.
Kuasa hukum Sugiharto, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ia juga mengatakan kalau kliennya menerima atas penahanan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski kliennya tidak mempermasalahkan, Soesilo sebagai kuasa hukum mengatakan akan mengajukan upaya penangguhan penahanan. Ia beralasan pada nilai kemanusiaan.
"Sebenarnya kalau dari rasa kemanusiaan kami keberatan dari penahanan ini. Tapi paling tidak saya akan ajukan penangguhan penahanan atau tidak pembantaran," katanya.
Selain Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, ada tersangka lainnya. Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pada kasus ini. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada eks Dirjen Dukcapil, Irman.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun.
(jbr/Hbb)











































