Ada 40 personel Sudinhub, 10 personel PPSU kelurahan, 6 orang Satpol PP yang melakukan razia sekitar pukul 13.00 WIB. Razia parkir liar dilakukan mulai dari Jl Gedung Pinang dan Jl Niaga Hijau Raya, Kebayoran Lama.
Sebelum menderek kendaraan, petugas lebih dulu memberitahukan pemilik mobil mengenai larangan parkir sembarangan. Namun tak semua pemilik kendaraan yang menerima penjelasan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Gibran Maulana Ibrahim-detikcomRazia kendaraan yang parkir liar di Pondok Pinang, Rabu (19/10/2016) |
Ada yang menanyakan surat tugas hingga memprotes derek yang dilakukan karena merasa tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. "Ini jalan kompleks, nggak ada larangan parkir. Nggak bisa main derek," protes seorang perempuan pemilik mobil yang parkir dekat SD Bakti Mulya 400, Jl Gedung Pinang.
Namun petugas menegaskan, mobil yang diparkir di bahu jalan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Beberapa saat kemudian mobil diderek ke dekat kantor kelurahan. Para pemilik kendaraan wajib membayar denda Rp 500 ribu untuk bisa mengambil kembali mobilnya.
"Kalau ada yang parkir mengganggu lalu lintas namanya pelanggaran," tegas Humas Sudinhubtrans Jaksel Hardi di lokasi.
Sementara itu, Lurah Pondok Pinang, Hendi Nopriyadi mengatakan operasi penertiban ini rutin dilakukan satu kali sebulan. Penertiban dilakukan karena banyak aduan warga soal parkir liar yang menghambat lalu lintas di sekitar Pondok Pinang.
"Jika kedapatan parkir liar, (sanksi) untuk mobil akan diderek langsung dan kena denda. Kalau motor cabut pentil," ujar Hendi.
Rencananya penertiban kendaraan parkir liar sore ini dilanjutkan ke sejumlah lokasi dekat Pondok Indah Mall, RS Pondok Indah dan lokasi lainnya.
"Titik yang akan disasar parkiran pinggir jalan," sebut Hendi. (fdn/try)












































Foto: Gibran Maulana Ibrahim-detikcom