Habiburrokhman: Perjuangan Kita Batalkan Cuti Kampanye Ahok Berhasil

Habiburrokhman: Perjuangan Kita Batalkan Cuti Kampanye Ahok Berhasil

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 19 Okt 2016 14:51 WIB
Habiburokhman di MK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim MK akan memutuskan hasil uji materi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada setelah tanggal 27 Oktober 2016. Artinya hasil uji materi tersebut baru akan keluar setelah masa kampanye calon kepala daerah sudah dimulai.

Habiburrokhman yang merupakan pihak terkait dalam gugatan yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku bersyukur. Sebab bagi Habiburrokhman, setidaknya keinginan Ahok untuk tidak cuti selama masa kampanye, gagal.

"Ya kita syukur alhamdulillah karena perjuangan yang kita lakukan untuk membatalkan keinginan tidak cuti selama masa kampanye berhasil. Setidaknya periode ini tidak ada kepala daerah yang abuse of power," kata Habiburrokhman usai sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Termasuk jika hakim mengabulkan gugatan Ahok, menurut Habiburrakhman, Gubernur DKI Jakarta ini tetap harus cuti selama masa kampanye. Sebab aturan tersebut tidak berlaku surut.

"Apapun keputusan MK tidak akan membuat Ahok tidak cuti karena tidak berlaku surut," katanya.

Sementara itu, Ahok dan pasangannya, Djarot Saiful Hidayat sudah mengajukan cuti ke Kemendagri. Pengajuan cuti tersebut sudah disampaikan pada Selasa (18/10) lalu.

Baca juga: MK akan Putuskan Gugatan Ahok Setelah Masa Kampanye Dimulai (khf/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads