Perwira menengah yang bertugas di Dir Sabhara Polda DIY ini ditangkap bersama seorang perempuan bernama Niken Fiati di kawasan kecamatan Saptosari Gunungkidul, Selasa (18/10/2016) sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya, oknum polisi ini membelanjakan uang pecahan Rp 100 ribu di sebuah warung di desa Jatis Saptosari.
"Jadi ini awalnya yang bersangkutan membeli rokok dan minuman di warung-warung di sekitaran Saptosari dan Panggang. Tapi ada pemilik warung yang curiga dan tahu uang itu palsu, lalu mengejar dan melaporkan ke Polsek Saptosari," kata Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijad Priyambodo, di Mapolres Gunungkidul, Rabu (19/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain uang palsu, polisi juga mendapati uang asli sekitar 4 juta rupiah dan pistol air softgun. Selanjutnya, karena pelaku merupakan anggota aktif Polda DIY, proses penyidikan akhirnya ditangani Polres Gunungkidul. Dan hasil pengembangan, polisi menggeledah rumah pelaku yang berada di kawasan Sayegan Sleman dan menemukan uang palsu sebesar 54 juta pecahan 100 ribu.
Proses penyidikan terhadap oknum perwira ini akan terus dilakukan dengan bekerjasama dengan jajaran Polda DIY. Polisi terus mengembangkan dari mana asal-usul uang palsu dan sejauh mana uang itu digunakan.
(trw/trw)











































