PPP Djan Beberkan Landasan Dukung Ahok-Djarot

PPP Djan Beberkan Landasan Dukung Ahok-Djarot

M Iqbal - detikNews
Rabu, 19 Okt 2016 14:50 WIB
PPP Djan Beberkan Landasan Dukung Ahok-Djarot
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Dukungan PPP Djan Faridz untuk Ahok-Djarot di Pilgub DKI, dianggap PPP Romahurmuziy hanya dukungan personal. Namun hal itu dibantah lantaran deklarasi dukungan ini sudah didiskusikan lebih dulu dan disepakati bersama. Apa dasarnya?

"Dukungan terhadap bakal pasangan calon Ahok-Djarot adalah keputusan rapat Pengurus Harian DPP PPP (Djan) pada 4 Oktober dan hasil pertemuan DPP dengan DPW se-Indonesia pada 6 Oktober 2016 di Jakarta," ucap Ketua DPP PPP Djan, Akhmad Gojali Harahap dalam pesan singkat, Rabu (19/10/2016).

"Jadi bukan sikap pribadi dan kemauan orang-perorang. Oleh karena itu sifatnya mengikat seluruh pengurus dan kader partai," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kebijakan itu semata-mata dilandasi dengan kepentingan umat Islam yang lebih besar dan masyarakat Jakarta secara keseluruhan yang dikenal sangat plural dan majemuk, yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Dan di sini tidak ada transaksional.

"Perjuangan untuk mendapatkan SK pengesahan Kumham bukanlah 'barang baru' bagi kami. Sejak selesai Muktamar di Jakarta 30 Oktober-2 November 2014 lalu, kami sudah berjuang untuk mendapatkan SK, yang dilanjutkan dengan proses pengadilan sampai kami mendapatkan keputusan inkrah dari Mahkamah Agung pada 2 Nopember 2015, dan kembali kami ajukan pada saat itu," lanjut Gojali.

Artinya kata dia, sudah hampir dua tahun terus menerus SK itu diperjuangkan. Jadi tudingan bahwa PPP Djan ingin membuat kekacauan dan atau kegaduhan di Pilkada ini dianggap fitnah dari orang-orang yang kehilangan akal sehat.

"Dan mungkin saja sangat ketakutan akan kehilangan jabatannya," ujarnya.

Kemudian jauh sebelum masa pendaftaran pasangan calon, DPP PPP Djan sudah mengingatkan secara resmi, baik secara tertulis maupun pengumuman di media, yakni siapapun yang menggunakan rekomendasi di luar PPP Djan rentan akan dapat masalah. Karena PPP yang mendapat keputusan MA akan menggugat.

"Keputusan MA 601 sudah jelas memenangkan kami, PPP yang sah adalah kepengurusan di bawah Ketua Umum Djan Farid. Kalau Romi Cs keberatan silakan kalian gugat di pengadilan, apalagi kalian Komisi III di DPR RI harusnya paham bagaima aproses hukum," tutur Gojali.

"Jangan kalian seperti pengamat di warung kopi yang di pinggir jalan, menafsirkan sendiri, merasa paling benar dan tidak ada ujung pangkalnya," imbuhnya.

Tak hanya itu, Gojali menjelaskan soal akta 39 yang dipersoalkan kubu Romi yang membatalkan akta 17 soal susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta, adalah terjadi sebelum adanya keputusan MA 601.

Setelah ada keputusan MA 601 tidak ada perubahan akta 17. Dan didiktum dua, keputusan MA 601 jelas bahwa kepengurusan yang sah adalah di bawah Ketua Umum Djan Faridz dengan Akta Notaris 17 Teddy Anwar.

"Jadi yang sah secara hukum dan berkekuatan hukum tetap jelas bukan Romi Cs yang hasil Muktamar abal-abal Surabaya maupun Pondok Gede. Jadi sangat wajar kalau PPP Djan Farid mendapatkan SK pengesahan Menkumham," bebernya.

Gojali menyebut kepengurusan PPP Djan tetap solid, para senior, ulama, dan habaib. Konsolidasi organisasi berjalan dengan baik seperti 26 DPW sudah Muswil, tinggal 8 DPW sedang dan akan berjalan. Sejumlah DPC sudah Muscab, struktur partai normal dari DPP, DPW, DPC, PAC dan Ranting sesuai AD/ART.

"Kalau ada yang mengatakan kami tinggal sedikit, itu menunjukkan rendahnya pengenalan Rom Cs terhadap tokoh-tokoh dan kader-kader PPP," tegasnya. (bal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads