MK akan Putuskan Gugatan Ahok Setelah Masa Kampanye Dimulai

MK akan Putuskan Gugatan Ahok Setelah Masa Kampanye Dimulai

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 19 Okt 2016 14:19 WIB
MK akan Putuskan Gugatan Ahok Setelah Masa Kampanye Dimulai
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah mengajukan uji materi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Ia meminta majelis hakim untuk menghapuskan kewajiban cuti selama kampanye bagi calon kepala daerah petahana seperti dirinya.

Saat ini rangkaian persidangan masih bergulir di MK. Setelah hari ini mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait, sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2016 dengan agenda pembacaan kesimpulan.

"Kamis 27 Oktober kita lanjutkan ya, tanpa ada persidangan lagi. (Pembacaan) kesimpulan," kata Hakim Ketua Arief Hidayat di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kesimpulan, majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan hasil keputusan sidang. Selanjutnya hasil sidang akan dipublikasikan.

Sementara itu, jadwal kampanye Pilkada 2017 akan dimulai pada tanggal 28 Oktober, yakni sehari setelah sidang terakhir uji materi UU Pilkada. Sehingga Ahok dan para calon kepala daerah petahana lainnya harus cuti selama masa kampanye.

"Apapun keputusan MK tidak akan membuat Ahok cuti, karena itu tidak berlaku surut," kata pihak terkait, Habiburrokhman yang juga politisi Gerindra ini.



(khf/Hbb)


Berita Terkait