Hal tersebut terungkap dalam sidang Paripurna DPR RI hari ini, Rabu (19/10/2016) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
"Kami menanyakan kepada seluruh sidang dewan yang kami hormati, apakah RUU tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?," tanya Agus Hermanto kepada seluruh para Anggota Dewan yang hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju!..., " sahut anggota dewan.
Jawaban "setuju" dari anggota sidang disusul ketukan palu sidang dari pimpinan DPR menandai Rancangan Undang-undang tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan Undang-undang.
Persetujuan Paris ini telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat. Salah satu poin yang diatur dalam Persetujuan Paris ini adalah membatasi kenaikan suhu global di bawah 2 derajat celcius dari tingkat pre-industri
(wsn/imk)











































