Kepala BPPH Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea menjelaskan, penangkapan tehadap para pelaku dilakukan bersama Polda Jambi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/10) sekitar pukul 19.00 WIB di Jl Sutoyo, Telanai Pura, Jambi.
"Tim gabungan KLHK dan Polda Jambi mengamankan 3 orang inisial EK, Y dan S," kata Eduwar saat dihubungi detikcom, Rabu (18/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcomDok. KLHK |
Tim awalnya hanya mendapatkan satu kulit harimau yang diawetkan. Setelah ditelusuri, ada satu kulit harimau lagi yang disimpan di gudang berbeda.
"Di lokasi kedua selain menyita satu kulit harimau, ada juga 20 kardus berisikan kulit ular, biawak, buaya. Kita masih dalami lagi soal ini," kata Eduwar.
Selain barang bukti tersebut, ikut disita juga mobil bernomor polisi BD 1715 B yang dipergunakan para pelaku. Ketiga orang pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pemeriksaan maraton tadi malam, ketiganya langsung kita tetapkan tersangka. Sekarang mereka ditahan di Polda Jambi," kata Eduwar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemya. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 juta dan denda maksimal Rp 100 juta
Sebelumnya tim KLHK juga melakukan penangkapan terhadap 2 orang warga Kabupaten Indragiri Hulu Riau. Tim menyita satu kulit harimau dewasa sebagai barang bukti.
(cha/fdn)












































Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom