Mendagri Batalkan Ribuan Perda Penghambat Investasi

2 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Mendagri Batalkan Ribuan Perda Penghambat Investasi

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 19 Okt 2016 12:25 WIB
Mendagri Batalkan Ribuan Perda Penghambat Investasi
Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor Kemenko PMK, 19 Oktober 2016 (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dianggap dapat menghambat investasi. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut pembatalan ribuan Perda tersebut sebagai salah satu tolak ukur keseriusan 2 tahun pemerintahan Jokowi dan JK untuk mempercepat perizinan.

"Kami sudah membatalkan Permendagri sendiri itu 111, Perda-Perda dan Perkada yang dibatalkan Mendagri 1.765 , Perda Perkada yang dibatalkan oleh Gubernur mencapai 1.267," kata Tjahjo usai menghadiri rapat di Kantor Kementerian Koordinator PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

Tjahjo menjelaskan, dari 3.143 Perda yang dibatalkan tersebut 55 persen di antaranya dianggap sebagai penghambat investasi, 33 persen dianggap pengalihan aturan BUMD yang tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, dan 10 persen dianggap menghambat kelahiran pabrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain terkait perizinan yang membaik, Tjahjo juga memuji pemerintahan Jokowi dan JK dalam hal pembangunan infrastruktur dan program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Sekarang dalam proses itu pembangunan perbatasan, pembangunan desa, membangun infrastruktur. Tidak bisa setahun dua tahun. Tapi minimal saat ini 49 waduk besar, saluran irigasi besar, jalan tol dimulai. Pembangunan sarana prasarana baik laut, udara, darat, saya yakin 3 tahun ini akan bisa terwujud," tutur Tjahjo.

"Meskipun kondisi keuangan global masih mengganggu penganggaran kita, tapi Menteri Keuangan dengan arahan Pak Presiden setidaknya dengan tax amnesty ini mampu meningkatkan income dari wajib pajak ya setidaknya untuk anggaran 2017-2018 aman," lanjutnya.

(rna/jor)


Berita Terkait