105 Pejabat Daerah Diberi Sanksi karena Terlibat Pungli dan Korupsi

105 Pejabat Daerah Diberi Sanksi karena Terlibat Pungli dan Korupsi

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 19 Okt 2016 11:42 WIB
105 Pejabat Daerah Diberi Sanksi karena Terlibat Pungli dan Korupsi
Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor Kemenko PMK, 19 Oktober 2016 (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkap jumlah pejabat daerah yang telah diberi sanksi karena terlibat pungutan liar (pungli) hingga korupsi. Sedikitnya ada 105 pejabat daerah telah diturunkan pangkatnya hingga diberhentikan dengan tidak hormat.

"Tingkat kepala daerah itu mencapai 105 baik itu gubernur, wakil gubernur, DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi itu sudah 105. Baik yang OTT, maupun yang ada kasus tersangka korupsi termasuk hal-hal yang berkaitan dengan sanksi," kata Tjahjo usai menghadiri rapat di Kantor Kementerian Koordinator PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

Tjahjo menjelaskan, pihaknya menekankan bahwa aparatur pemerintah harus memahami daerah-daerah rawan. Misalnya saja berkaitan dengan perencanaan anggaran, dana hibah, dana bansos, pengadaan barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan perizinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua tahun kami sudah menyelesaikan 763 segmen batas yang masih bermasalah dari total 977 yang selama 2 tahun ini belum bisa diselesaikan. Izin ke luar negeri juga kami data mulai dari Gubernur, Eselon I, DPRD, itu cukup besar dan kami sangat selektif," jelasnya.

Selain memberi sanksi kepada 105 pejabat daerah, Mendagri juga memberhentikan secara tidak hormat 41 pelajar IPDN yang di antaranya tersangkut kasus narkoba.

"Kami sudah memberhentikan dengan tidak hormat 41 pelajar IPDN karena narkoba dan lain hal. Menurunkan pangkat 43, pejabat pengasuhnya 5 orang, dan direktur IPDN yang kami berhentikan 2 orang karena pungli," tutur Tjahjo. (rna/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads