Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sanggau AKBP Dhoni Charles, peristiwa berawal dari saat tersangka Silvianus Pitus pada Senin (17/10) pukul 10.45 waktu setempat mencairkan uang milik Koperasi Unit Desa (KUD) Tut Wuri Handayani SP 2 Mukok di Bank BRI Cabang Sanggau. Uang yang dicairkan sebesar Rp 8.402.798.000 milik 2000 petani Plasma.
Silvianus mengendarai mobil Fortuner hitam berpelat KB 761 D dari Bank BRI Sanggau menuju KUD. Petugas koperasi itu pun sempat menjemput Jame Kisnodi (Sekretaris II Koperasi) yang sehari-hari bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara dikantor Camat Meliau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian itu, Silvianus melapor ke Polsek Mukok. Di hadapan polisi, Ketua KUD menghitung sisa uang yang berada di mobil. Sekitar Rp 2 miliar masih dalam keadaan utuh, Rp. 7,8 juta dalam keadaan rusak terbakar dan sisanya Rp 6 miliar lebih habis terbakar.
Foto: Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian (Dok. Polda Kalbar) |
"Berdasarkan olah TKP Kapolsek merasa curiga dan meminta bantuan Polres untuk mem-back up Polsek dalam mengungkap kasus tersebut," kata Dhoni.
Polisi disebutnya banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan dari saat olah TKP. Di antaranya mobil dalam kondisi baik, tidak ditemukan terjadinya arus pendek yang menyebabkan kebakaran. Kemudian abu bekas kebakaran tidak sesuai dengan jumlah uang yang terbakar dan sebagainya.
"Polisi semakin curiga, bahwa kebakaran ini direkayasa, akhirnya polisi membawa pengemudi Silvianus Pitus dan Jame Kisnodi untuk dibawa ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut," Dhoni menjelaskan.
Petugas dari Polsek Mukok pada Senin (17/10) tengah malam langsung melakukan penggeledahan di rumah Silvianus di daerah Kecamatan Kapuas. Polisi pun menemukan uang sebesar Rp 4,7 M yang disimpan di bawah tempat tidurnya. Tak hanya itu, uang sebesar Rp 100 juta pun didapat dari dalam jok sepeda motor yang ada di rumah Silvianus.
"Selanjutnya Polisi menggeledah mobil milik Hadi Prawoto. Di dalam mobil ditemukan uang Rp 100 juta dan satu unit Air Softgun, akhirnya kedua pelaku dibawa ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Dhoni.
Foto: Air Softgun yang ditemukan. Dok. Polda Kalbar |
Sementara itu Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi saat dikonfirmasi menyatakan barang bukti sudah berhasil diamankan pihak kepolisian. Pihaknya pun menberi apresiasi kepada Kapolres Sanggau dan Kapolsek Mukok beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
"Hendaknya kasus ini dapat dikembangkan, kemungkinan tersangkanya tidak hanya Silvianus dan Hadi tetapi ada tersangka lain," ujar Suhadi, Selasa (18/10). (elz/dha)












































Foto: Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian (Dok. Polda Kalbar)
Foto: Air Softgun yang ditemukan. Dok. Polda Kalbar