Bikin KTP WNI Palsu untuk WN Filipina, 2 Oknum Pelaku Pungli Dibekuk

Bikin KTP WNI Palsu untuk WN Filipina, 2 Oknum Pelaku Pungli Dibekuk

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Selasa, 18 Okt 2016 23:38 WIB
Ilustrasi KTP (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Manado - Polda Sulawesi Utara berhasil membekuk dua pelaku sindikat pembuat KTP palsu. KTP itu dibuat untuk warga Filipina yang ingin memegang KTP WNI untuk menghindari illegal fishing.

Aksi mereka terhenti setelah pihak Polda Sulut mendapat laporan dari SATGAS 115 yang bertugas melakukan pengawasan illegal fishing. Kedua tersangka adalah DL alias Dennis (pemilik kapal) yang merupakan pengurus pembuatan KTP Indonesia untuk warga negara Filipina dan NS atau Nancy, PNS Disdukcapil kota Bitung, yang membuat KTP 11 warga negara Filipina. Nancy menerima upah Rp 500.000 hingga Rp 2,5 juta per KTP.

"Penangkapan kedua tersangka ini terkait dengan adanya laporan polisi dari SATGAS 115 terdiri dari personel gabungan Polri, Kejaksaan, DKP bentukan ibu Susi yang bertugas sebagai gugus tugas pemberantasan illegal fishing di perairan RI," jelas Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Marzuki dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (18/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. Tersangka Dennis ditangkap saat Satgas 115 Pemerintah RI melakukan operasi pengawasan di perairan Republik Indonesia Sulawesi Utara pada pukul 11.35 WITA, Jumat (23/9/2016) di kapal KM D'VON yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Di dalam kapal itu terdapat 11 anak buah kapal yang berwarga Filipina namun memiliki KTP RI. Diduga KTP didapatkan dari oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung.

Sedangkan Nancy ditangkap berdasarkan penyidikan lanjutan Ditreskimum Polda Sulut terkait pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dan pemalsuan surat.

"Dari hasil pemeriksaan tergambar bahwa bisa terbitnya KTP untuk WN Filipina ini karena sarat dengan pungli mulai dari oknum Disdukcapil Kota Bitung sampai dengan masyarakat. Di mana setiap penerbitan KTP terjadi pungli sejumlah Rp 2,5 juta per KTP yang dikeluarkan oleh pemohon kepada oknum-oknum PNS yang terkait dalam proses pembuatan KTP," jelas Marzuki.

Dari pengembangan kasus tersebut, Polda Sulut telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari 3 petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), 11 ABK D'Von berkebangsaan Filipina, 6 PNS Disdukcapil, kecamatan kelurahan dan masyarakat. Dari hasil penyelidikan Polda Sulawesi Utara menyita 11 buah KTP RI dan surat-surat lain terkait dengan dokumen kewarganegaraan Filipina.

Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar Undang-undang nomor 24 tahun 2013 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan juga pasal 263 KUHP. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads