"Prinsipnya KPU hanya menyampaikan suatu pandangan mengenai persiapan Pemilu serentak 2019. Salah satu pandangan KPU kepada pemerintah selama ini soal pentingnya untuk segera menyelesaikan draf RUU Penyelenggaran Pemilu hingga ditetapkan menjadi undang-undang," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro usai meresmikan Rumah Pintar Pemilu di kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (18/10/2016).
Juri menilai, kompleksitas Pemilu 2019 jauh lebih komplek dibandingkan pemilu sebelumnya, maka urusan persiapan harus berjalan matang dan panjang. Peristiwa politik luar biasa pada Pemilu 2019 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD yang berlangsung serentak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terlalu lama dibahas dan ditetapkan, kami khawatirkan persiapan KPU nanti akan tergesa-gesa. Sebab Undang-Undang itu menjadi dasar bagi KPU untuk menyelenggarakan pemilu," tutur Juri.
RUU Penyelenggaraan Pemilu yang nanti disahkan akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pemilu 2019. RUU Penyelenggaran Pemilu ialah penyatuan tiga UU yaitu UU No.8/2012 tentang Pileg, UU No.42/2008 tentang Pilpres, dan UU No.15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. (bbn/erd)











































