Kata Ketua KPU Soal Draf RUU Pemilu yang Tak Kunjung Dikirim ke DPR

Kata Ketua KPU Soal Draf RUU Pemilu yang Tak Kunjung Dikirim ke DPR

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 18 Okt 2016 18:38 WIB
Kata Ketua KPU Soal Draf RUU Pemilu yang Tak Kunjung Dikirim ke DPR
Foto: Baban Gandapurnama/detikcom
Jakarta - Hingga kini pemerintah belum menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaran Pemilu kepada DPR. Apa yang dikhawatirkan KPU berkaitan lambatnya urusan tersebut?

"Prinsipnya KPU hanya menyampaikan suatu pandangan mengenai persiapan Pemilu serentak 2019. Salah satu pandangan KPU kepada pemerintah selama ini soal pentingnya untuk segera menyelesaikan draf RUU Penyelenggaran Pemilu hingga ditetapkan menjadi undang-undang," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro usai meresmikan Rumah Pintar Pemilu di kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (18/10/2016).

Juri menilai, kompleksitas Pemilu 2019 jauh lebih komplek dibandingkan pemilu sebelumnya, maka urusan persiapan harus berjalan matang dan panjang. Peristiwa politik luar biasa pada Pemilu 2019 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD yang berlangsung serentak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang harus dipersiapkan dalam menghadapi Pemilu 2019, sambung dia, ialah lahirnya Undang-undang yang disahkan sejak dini. Juri berharap draf RUU Penyelenggaran Pemilu bisa rampung Januari 2017.

"Kalau terlalu lama dibahas dan ditetapkan, kami khawatirkan persiapan KPU nanti akan tergesa-gesa. Sebab Undang-Undang itu menjadi dasar bagi KPU untuk menyelenggarakan pemilu," tutur Juri.

RUU Penyelenggaraan Pemilu yang nanti disahkan akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pemilu 2019. RUU Penyelenggaran Pemilu ialah penyatuan tiga UU yaitu UU No.8/2012 tentang Pileg, UU No.42/2008 tentang Pilpres, dan UU No.15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. (bbn/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads