"Setahu saya belum (ada permintaan KPK untuk terlibat penyelidikan, -red). Kan dia mengklaim dia tahu sendiri katanya," kata Kepala PPATK M. Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Namun, Yusuf mengatakan, jika KPK meminta bantuan, PPATK siap. PPATK akan membantu mengungkap kasus dengan jumlah uang fantastis ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi Maxpower ini memang tengah diselidiki Departemen Kehakiman AS. Investigasi soal penyuapan dan kejahatan lainnya diselidiki di perusahaan yang membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik berbahan gas di Asia Tenggara tersebut.
"Info yang kami dapatkan dari otoritas Amerika itu adalah melibatkan penyelenggara publik dan nilainya besar dan jadi kewenangan KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Namun pihak Departemen Kehakiman AS masih menolak memberikan komentar soal ini. AS melarang perusahaan mereka memberikan suap ke pejabat di negara manapun dalam proyek kerjanya. Bila terbukti melakukan suap, perusahaan itu akan dipidana sesuai UU AS.
The Wall Street Journal dalam tulisannya juga menyebutkan bahwa Maxpower diduga telah melakukan suap untuk memenangkan kontrak dan disebut memiliki hubungan yang dekat dengan pejabat di bidang energi Indonesia. Audit internal Maxpower juga menemukan bukti penyuapan dan kejahatan lainnya.
Sementara itu, pihak Maxpower Indonesia siap membantu aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi adanya indikasi suap yang terjadi di perusahannya ke pejabat negara Indonesia. (wsn/Hbb)











































