"Pungli sejak jaman republik ini berdiri juga sudah ada. Saya mengatakannya bukan bagian dari budaya. Kalau budaya, pelakunya disebut budayawan. Pungli ini tradisinya diambil karena kan berharap sesuatu," kata Zainal Arifin Mochtar di Diskusi Media 'Membedah Pola Korupsi dan Pungli di Birokrasi; Modus dan Solusinya' di Gedung A, Kantor Lembaga Administrasi Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
Zainal menegaskan cara memberantas pungli bisa dilakukan dengan 3 cara. Pertama, pemberantasan pungli tidak boleh dilakukan secara gelondongan atau makro namun harus detail diberantas per sektor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberantasan pungli, tambah Zainal baru kali ini ada tindakan nyatanya. Pungli menurut Zainal dapat hidup subur di kondisi yang remang-remang dan tak kelihatan.
"Ini pun waktu bertemu presiden soal rencana reformasi hukum, kita mendorong ini. Ini berkaitan langsung dengan publik. Lalu dinikmatinya dengan cepat. Pemberantasannya perlu didukung semua pihak," ucap Zainal Arifin Mochtar
Sementara itu dari data ICW ada sekitar 43 kasus pungli yang saat ini ditangani aparat penegak hukum. Untuk memberantasnya, perlu koordinasi antar lembaga pusat dan daerah.
"Bicara pungli sangat terkait dengan permasalahan keterbukaan data informasi yang solusinya bisa dilakukan dengan optimalisasi e-budgeting dan e-procurement," imbuh Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto.
(yds/rvk)











































