Menurut Achmad Cholidin, penetapan tersangka Siti Fadilah hanya berdasarkan putusan kepada Rustam S. Pakaya, sementara keterangan saksi yang diperiksa KPK setelah Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka luput dari perhatian hakim.
"Majelis lupa, hakim sebenarnya lupa ada 2 sprindik tahun 2014 dan 2015 yang di dalamnya ibu Siti Fadilah sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum diperiksa saksi-saksi seperti yang telah disebutkan tadi itu, jadi ada beberapa saksi yang diperiksa Mei tahun 2015 itu didahului dengan adanya sprindik 2014, artinya bukti yang dimiliki KPK cuma satu, yaitu putusan Rustam Pataya," kata Achmad Cholidin usai putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan dari bukti itu tidak bisa secara otomatis saksi yang ada di dalam putusan tersebut dijadikan alat bukti. Dia harus diperiksa terlebih dahulu dengan perkara ibu Siti Fadilah, nah saksi-saksi tersebut diperiksa setelah adanya sprindik 2014 yang sudah ditebitkan," kata Cholidin.
Dia menjelaskan bahwa pada November 2015 telah dikeluarkan kembali sprindik untuk saksi-saksi yang diperiksa oleh KPK yang sebelumnya telah diperiksa.
"Jadi artinya dua alat bukti menurut keputusan MK tersebut belum dipenuhi sebenarnya, karena baru ada satu alat bukti dari keputusan Pataya tersebut," ujar Cholidin.
"Saksi-saksi itu diperiksa Mei 2015. Padahal penetapannya sebagai tersangka sejak 2014 tapi saksi nya baru diperiksa 2015. Arahnya memang sudah bagus tapi mungkin dia (hakim) lupa melihat akan hal itu, karena hanya berpatokan pada sprindik 2015," lanjut Cholidin.
Namun Cholidin memastikan Siti akan hadir apabila ada pemeriksaan sebagai tersangka setelah putusan ini.
"Akan hadir, kita akan buktikan kembali nanti kalau sudah masuk pokok perkara, bagaimana keterlibatan beliau, apakah beliau menerima MTC, Mandiri Travellers Cheque dari Pakaya, kita juga akan buktikan, karena kita tidak bisa buktikan semuanya di praperadilan, pada saat masuk pokok perkara kita akan buktikan apakah benar aliran MTC itu masuk ke beliau," terangnya.
Terkait apakah Siti akan menjadi juctice collaborator, yaitu bisa mengungkap nama-nama lain dalam kasus ini, Cholidin pun membantah hal tersebut.
"Saya pikir tidak, karena kita akan buktikan tidak ada masuk sama sekali aliran dari Pakaya yang masuk ke ibu Siti Fadilah," tutupnya.
Dalam perkara Siti Fadilah, KPK menerbitkan dua sprindik untuk perkara Siti Fadilah. Sprindik pertama pada November 2014 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-50/01/11/2014. Selain itu juga KPK menerbitkan kembali melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik-12A/01/05/2015 tanggal 15 Mei 2015. Sprindik tersebut diketahui saat ada surat penggilan kepada Siti Nomor : Spgl-3470/23/08/2016 tertanggal 30 Agustus 2016.
(Hbb/Hbb)











































