KPK: Penetapan Eks Menkes Siti Fadilah Sebagai Tersangka Itu Sah

KPK: Penetapan Eks Menkes Siti Fadilah Sebagai Tersangka Itu Sah

Nathania Riris Michico - detikNews
Selasa, 18 Okt 2016 17:17 WIB
Eks Menkes Siti Fadilah Supari/ Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eks Menkes Siti Fadilah Supari. Tim biro hukum KPK menganggap hal tersebut sah dan harua dihormati kedua belah pihak.

"Penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan KPK menurut hakim praperadilan itu sah dan kita menghormati dan menghargai putusan hakim praperadilan, jadi untuk pemohon praperadilan pun hendaknya menghormati dan menghargai putusan praperadilan ini," kata anggota tim biro hukum KPK Indah Oktianti Sutomo di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Terkait pernyataan kuasa hukum Siti Fadilah yang mengatakan bahwa alat bukti berupa keterangan saksi dari Rustam Pakaya, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan I tidaklah memenuhi syarat, Indah pun menegaskan bahwa penetapan Siti Fadilah sebagai tersangka sah dan sesuai prosedur hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi sudah disampaikan hakim bahwa KPK sudah menemukan bukti-bukti permulaan sehingga penetapan tersangka itu sah," kata Indah Oktianti.

Indah juga mengatakan bahwa pihak KPK sudah memangil Siti Fadilah untuk melakukan pemeriksaan namun menolak untuk hadir.

"Sudah dipanggil, beliau tidak hadir semoga dengan putusan ini beliau juga menghargai putusan praperadilan ini," tutupnya. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads