"Penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan KPK menurut hakim praperadilan itu sah dan kita menghormati dan menghargai putusan hakim praperadilan, jadi untuk pemohon praperadilan pun hendaknya menghormati dan menghargai putusan praperadilan ini," kata anggota tim biro hukum KPK Indah Oktianti Sutomo di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Terkait pernyataan kuasa hukum Siti Fadilah yang mengatakan bahwa alat bukti berupa keterangan saksi dari Rustam Pakaya, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan I tidaklah memenuhi syarat, Indah pun menegaskan bahwa penetapan Siti Fadilah sebagai tersangka sah dan sesuai prosedur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indah juga mengatakan bahwa pihak KPK sudah memangil Siti Fadilah untuk melakukan pemeriksaan namun menolak untuk hadir.
"Sudah dipanggil, beliau tidak hadir semoga dengan putusan ini beliau juga menghargai putusan praperadilan ini," tutupnya. (rvk/rvk)











































