Nikita Mirzani Posting Video 'Mandi Kucing', KPAI Koordinasi dengan Polisi

Nikita Mirzani Posting Video 'Mandi Kucing', KPAI Koordinasi dengan Polisi

Herianto Batubara - detikNews
Selasa, 18 Okt 2016 16:53 WIB
Foto: Video Nikita Mirzani mandi beredar di Youtube (Youtube/detikcom)
Jakarta - Artis Nikita Mirzani dinilai melanggar UU Pornografi dan UU ITE karena memposting video 'mandi kucing' di akun Youtube pribadinya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan kepolisian.

Ketua KPAI Asrorun Niam mengatakan, video 'mandi kucing' yang diunggah Nikita ke Youtube itu masuk kategori melanggar UU Pornografi dan UU ITE.

Nikita Mirzani Posting Video 'Mandi Kucing', KPAI Koordinasi dengan PolisiFoto: Video Nikita Mirzani mandi beredar di Youtube (Youtube/detikcom)

"Seperti disebutkan dalam UU (UU Pornografi-red) pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat," kata Niam saat dihubungi detikcom lewat telepon, Selasa (18/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Nikita Mirzani Unggah Video 'Mandi Kucing', Kominfo: Kok Pakaiannya Begitu?

"Nanti kita telaah, yang pasti definisi pornografi seperti itu. Dari unsur-unsurnya, ini masuk kategori gambar bergerak, ada gerak tubuh kemudian media komunikasinya juga ada, masuk unsur itu," sambungnya.

Terlepas dari itu, Asrorun mengatakan, dirinya meminta masyarakat, khususnya kalangan artis, bersikap bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, apalagi melanggar hukum.

Nikita Mirzani Posting Video 'Mandi Kucing', KPAI Koordinasi dengan PolisiFoto: Video Nikita Mirzani mandi beredar di Youtube (Youtube/detikcom)

"Poinnya begini, tidak semua yang pantas di ranah privat pantas di wilayah publik. Di sini lah pentingnya kedewasaan dalam memanfaatkan media sosial," ucap Niam.

"Nanti pasti kita akan segera koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kominfo dan kepolisian," imbuh Niam.

Baca juga: Video Nikita Mirzani 'Mandi Kucing' Viral di Medsos, Langgar Pornografi?

(hri/hri)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads