"Jika ditotal kerugian mencapai Rp 4,6 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius, saat dihubungi, Selasa (18/10/2016).
Para tersangka berinisial AWM, ER dan IB yang bekerja di CV RR Lifestyle, perusahaan konveksi di Jembatan Lima, Tambora. Para pelaku mengambil karet celana dalam di tempat kerjanya.
Polisi awalnya menangkap IB yang bekerja sebagai sopir pada Jumat (14/10). Dari keterangan IB, polisi kemudian menangkap AWM dan ER pada pukul 14.00 WIB siang tadi.
"Barang 132 Kg sudah dijual ke penadah. Kita belum menemukan penadah karena masih penyelidikan. Mereka menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya," kata Antonius.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(fdn/fdn)











































