"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Achmad Rivai saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (12/10/2016).
Selain itu, hakim praperadilan Achmad Rivai juga menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon untuk seluruhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang dengan demikian hakim praperadilan yaitu penerbitan surat perintah penyidikan bukti T4 dan bukti T5 sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku maka surat perintah penyidikan tersebut bukti T4 dan T5 adalah sah dan berdasarkan hukum," tegas Achmad Rivai.
Hakim memaparkan bahwa pemanggilan pemohon atau Siti Fadilah Supari oleh termohon yaitu KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yaitu surat dan adanya keterangan saksi yang telah diperiksa adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya dan sebaliknya termohon dengan bukti-buktinya dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya, maka dengan demikan permohonan pemohon haruslah ditolak," kata Hakim.
Siti Fadilah Supari sendiri diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Hbb/Hbb)











































