Praperadilan Ditolak, Siti Fadilah Supari Tetap Berstatus Tersangka KPK

Praperadilan Ditolak, Siti Fadilah Supari Tetap Berstatus Tersangka KPK

Nathania Riris M Tambunan - detikNews
Selasa, 18 Okt 2016 15:52 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan eks Menkes Siti Fadilah Supari. Siti Fadilah Supari sebagai pihak pemohon menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Achmad Rivai saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (12/10/2016).

Selain itu, hakim praperadilan Achmad Rivai juga menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon untuk seluruhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya" kata Hakim Achmad Rivai.

"Menimbang dengan demikian hakim praperadilan yaitu penerbitan surat perintah penyidikan bukti T4 dan bukti T5 sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku maka surat perintah penyidikan tersebut bukti T4 dan T5 adalah sah dan berdasarkan hukum," tegas Achmad Rivai.

Hakim memaparkan bahwa pemanggilan pemohon atau Siti Fadilah Supari oleh termohon yaitu KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yaitu surat dan adanya keterangan saksi yang telah diperiksa adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya dan sebaliknya termohon dengan bukti-buktinya dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya, maka dengan demikan permohonan pemohon haruslah ditolak," kata Hakim.

Siti Fadilah Supari sendiri diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Hbb/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads