"95 persen dari draf itu jadi, tinggal ditandatangani oleh Ketua MA. Saya harap KPK bisa bekerja dengan tenang karena ada rambu-rambu yang harus diikuti," kata Pimpinan KPK, Laode M Syarif di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Syarif menjelaskan, Perma pemidanaan korporasi akan sangat berguna bagi KPK untuk pijakan bergerak. Selama ini, sulit bagi KPK menjerat korporasi, hanya pejabat-pejabat korporasi saja yang bisa dijerat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Perma terbit, Syarif menghimbau agar para pemilik perusaan menghentikan tindakan korupnya. Jangan ada lagi perusahaan yang menyuap aparat penegak hukum atau pejabat negara.
"Saya harap KPK bisa bekerja dengan tenang karena ada rambu-rambu yang harus diikuti. Kepada pengusaha/korporasi jangan lagi memberi iming-iming kepada aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Sudah stop saja," tegas Syarif.
(Hbb/rvk)











































