Dalam sidang pemeriksaan pendahuluannya di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/10/2016), kubu Djan Faridz yang diwakili kuasa hukumnya menggugat UU Nomor 2 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU terhadap UUD 1945.
Dalam permohonannya, kubu Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 40 ayat 3, yang intinya menyatakan kepengurusan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah yang memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan Menkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi pemohon tak mendapatkan pengesahan atau surat keputusan dari Menkum HAM karena pihak Menkum HAM justru menerbitkan SK yang mengesahkan hasil muktamar VIII PPP yang bertentangan dengan putusan a quo.
Dalam persidangan ini kubu Djan Faridz hanya diwakili oleh 3 orang kuasa hukum. Sementara Hamdan Zoelva yang dalam perkara ini ikut ditunjuk sebagai kuasa hukum berhalangan hadir.
"Pak Hamdan tidak bisa hadir, jadi kami yang wakilkan," kata Riza. (rni/bag)











































