PPP Kubu Djan Faridz Gugat UU Pilkada karena Tak Bisa Usung Calon

PPP Kubu Djan Faridz Gugat UU Pilkada karena Tak Bisa Usung Calon

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 18 Okt 2016 15:37 WIB
PPP Kubu Djan Faridz Gugat UU Pilkada karena Tak Bisa Usung Calon
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz mengajukan sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya PPP kubu Djan Faridz menggugat ketentuan kepengurusan partai politik yang berselisih.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluannya di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/10/2016), kubu Djan Faridz yang diwakili kuasa hukumnya menggugat UU Nomor 2 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU terhadap UUD 1945.

Dalam permohonannya, kubu Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 40 ayat 3, yang intinya menyatakan kepengurusan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah yang memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan Menkum HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohon sebagai pihak yang dinyatakan sah sebagai pengurus DPP PPP berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya didaftarkan di Kemenkum HAM sebagai pengurus DPP PPP," ujar Riza Fardiansyah, salah satu kuasa hukum Djan kepada detikcom.

Tetapi pemohon tak mendapatkan pengesahan atau surat keputusan dari Menkum HAM karena pihak Menkum HAM justru menerbitkan SK yang mengesahkan hasil muktamar VIII PPP yang bertentangan dengan putusan a quo.

Dalam persidangan ini kubu Djan Faridz hanya diwakili oleh 3 orang kuasa hukum. Sementara Hamdan Zoelva yang dalam perkara ini ikut ditunjuk sebagai kuasa hukum berhalangan hadir.

"Pak Hamdan tidak bisa hadir, jadi kami yang wakilkan," kata Riza. (rni/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads