Ketua KPUD Sumarno pun mengingatkan masing-masing pasangan bakal calon untuk segera mendaftarkan akun medsos resmi untuk kampanyenya itu paling lambat pada H-1 kampanye.
"Belum. Jadi memang kalau nanti calon menggunakan media sosial sebagai media kampanye, maka mereka harus segera mendaftarkan KPU paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye," ujar Sumarno kepada wartawan, Selasa (18/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kampenya kita milai pda tanggal 28 Oktober. Jadi paling lambat tanggal 27 Oktober mereka harus mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU," tambahnya.
Sumarno mengatakan, timses atau pasangan bakal calon boleh menggunakan media sosial untuk berkampanye, sepanjang tidak digunakan untuk melanggar undang-undang.
"Ketentuannya berlaku secara umum, melalui media sosial itu memang beleh kampanye apa saja. Tetapi dengan syarat tidak boleh melakukan penghinaan, tidak boleh memfitnah, black campaign dan sebagainya, jadi secara umum harus ada norma-norma yang harus dipenuhi," jelasnya.
Sementara, Sumarno mengatakan, tidak ada ketentuan berapa banyak akun medsos yang boleh digunakan oleh timses untuk berkampanya.
"Tidak ada ketentuan (berapa banyak). Dia boleh satu, boleh dua, boleh banyak juga, tidak ada ketentuan. Tapi harus terdaftar. Kalau tidak terdaftar berarti itu bukan akun resmi calon. Jadi yang didaftar oleh KPU itu yang resmi digunakan calon," jelas Sumarno.
Untuk mekanisme pengawasannya, KPU yang akan mengawasi akun medsos para pasangan calon tersebut. Jika dalam akun medsos yang sudah didaftarkan itu mengandung unsur pidana, KPU akan meneruskannya ke pihak Bawaslu dan polisi selaku Gakumdu.
"Iya karena nanti laporan kepada KPU itu harus ditembuskan kepada Polda Metro dan Bawaslu. Akan dilakukan pengawasan dan juga dilakukan pemantauan," imbuhnya.
Untuk sanksinya, Sumarno mengatakan hal itu akan ditentukan oleh Bawaslu. "Nanti Bawaslu yang akan menilai, apakah kategorinya tindak pidana pemilu atau pelanggaran apa. Kalau itu tindak pidana pemilu pasti akan diproses," pungkasnya. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini