"Sejak 17 Juli sampai 17 Oktober, itu ada 235 kasus yang kami tangani terkait dengan pungli yang dilakukan oleh personel Polri," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Menurut Martinus, data kasus itu ada di seluruh Indonesia. Yang paling banyak terjadi pelanggaran pungli adalah fungsi lalu lintas sebanyak 160 kasus, kemudian fungsi Reskrim 26 kasus, fungsi Baharkam 39 kasus serta fungsi intel 10 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 235 kasus ini, itu semua dilakukan dengan tertangkap tangan dan kami identifikasikan jadi pelanggaran disiplin ada 140 kasus, kode etik 83 kasus, pidana ada 12 kasus," ujarnya.
Terkait di fungsi lalu lintas yang paling banyak terjadi pelanggaran, Martinus menuturkan ada tiga hal yang jadi peluang pelanggaran yaitu pembuatan SIM, penindakan tilang di jalan dan pembuatan BPKB atau STNK.
"Data yang kami peroleh tidak merinci dimana saja, tapi tiganya dilakukan OTT," tuturnya.
Terkait pelanggaran di 235 kasus itu, kata Martinus, para Kepala Bidang Propam masing-masing Polda melakukan penindakan sesuai dengan tiga aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri, yaitu ketentuan pidana, disiplin, dan pelanggaran kode etik. (idh/aan)











































