"Soalnya sebetulnya Ini masalah sesuatu yang tidak ada masalah dibuat-buat saja. Komisi XI tidak pernah mengambil tugas daripada komisi-komisi lainnya. Komisi XI bekerja berdasar tupoksi yang diberikan berdasarkan undang-undang MD3 mitra kerja kita kan Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Gubernur BI dan lain-lain," kata Mekeng di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Mekeng menambahkan, keterlibatan mereka ikut membahas PMN merupakan bagian dari fungsi pengawasan mereka terhadap mitra kerja. Salah satunya mengawasi aliran dana dari mekanisme pembayaran PMN tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Menteri Keuangan yang merasa tidak ada masalah ya sudah. Yang bertanggung jawab adalah Menteri Keuangan, kita mempertanyakan itu keuangan negara," sambung dia.
Menurut Mekeng pelaporan 36 Komisi VI kepada Akom ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak beralasan. MKD, kata dia, seharusnya menangani laporan yang lebih penting.
"Menurut saya itu tidak etis itu melapor sesama anggota itu menurut saya tidak ada dalam aturan. Kalau kerjaannya adu-mengadu nanti tiap anggota selalu mengadu terus kerjaannya apa itu MKD, nanti kerjanya cuma ngurus sih yang kayak gituan," bebernya. (wsn/imk)