"Belum, masih cari (kontrakan)," ujar Djarot di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Sejak menjadi wakil gubernur pada 2014, Djarot menempati rumah dinas yang terletak di Jalan Besakih Blok E11, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara itu, ada larangan mengunakan fasilitas negara bagi petahana yang tercantum dalam pasal 70 ayat 3 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah ada KTP DKI di Kuningan Timur sejak 2014 dulu," ucapnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang menggugat UU Pilkada terkait aturan cuti petahana saat kampanye. Masa kampanye di Pilkada sendiri bisa mencapai 4 bulan.
(imk/imk)










































