KPK Cegah Dirut PT OSMA Group yang Diduga Menyuap Anggota DPRD Kebumen

KPK Cegah Dirut PT OSMA Group yang Diduga Menyuap Anggota DPRD Kebumen

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 18 Okt 2016 13:42 WIB
KPK Cegah Dirut PT OSMA Group yang Diduga Menyuap Anggota DPRD Kebumen
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah atas nama Dirut PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo. Ia diduga sebagai orang yang menyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto.

Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pencekalan terhadap Hartoyo itu sudah dilakukan sejak ditetapkannya Yudhy sebagai tersangka pada Minggu (16/10). Hartoyo akan dilarang pergi keluar negeri selama 6 bulan ke depan.

"Hartoyo sampai saat ini belum ada perkembangan, tapi cekal sudah mulai 16 (Oktober) kemarin. (Pencekalan) diajukan KPK sampai 6 bulan ke depan," ujar Yuyuk di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Meski demikian, Yuyuk mengatakan, KPK mengharapkan Hartoyo untuk berlaku proaktif dengan menyerahkan diri. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh pimpinan KPK.

"Sesuai dengan pimpinan bahwa kami ingin yang bersangkutan proaktif datang ke KPK," kata Yuyuk.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (15/10), KPK tidak hanya menangkap Yudhy. KPK juga menangkap 2 anggota anggota DPRD Kebumen yaitu Dian Lestari dari PDIP dan Suhartono dari PAN. Serta 3 orang lainnya yaitu Sigit Widodo selaku PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, dan Adi Pandoyo selaku Sekda Kebumen dan Salim (swasta/anak usaha PT OSMA Group di Kebumen).

KPK telah menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka. Sementara 4 orang lainnya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

"Sampai hari ini belum ada perubahan status dari saksi-saksi yang kemarin," tutur Yuyuk.

Uang haram sebesar Rp 70 juta disita KPK dari Yudhy yang diduga berasal dari Hartoyo selaku Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group. Namun Hartoyo masih diburu KPK dan berstatus sebagai buronan. Selain itu, KPK juga menangkap 4 orang lainnya yaitu Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen dari PDI Perjuangan), Suhartono (anggota DPRD Kebumen dari PAN), Adi Pandoyo (Sekda Pemkab Kebumen), dan Salim (swasta/anak usaha PT OSMA Group di Kebumen). Namun keempat orang itu masih berstatus sebagai saksi.

Latar belakang pemberian suap itu lantaran dalam APBD-P Kabupaten Kebumen terdapat proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen. Hartoyo diduga memberikan suap agar para pihak itu meloloskan perusahaannya menjadi penggarap proyek tersebut.

Perusahaan Hartoyo memang berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel, sesuai dengan proyek tersebut yang memang berada di Dinas Pendidikan. KPK menyebut awalnya imbalan yang diberikan pada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek tapi akhirnya disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta.

Atas perbuatannya, dua tersangka itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (jbr/Hbb)


Berita Terkait