Praperadilan Irman Gusman Ditunda, KPK: Tim Biro Hukum Full Agenda

Praperadilan Irman Gusman Ditunda, KPK: Tim Biro Hukum Full Agenda

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 18 Okt 2016 12:52 WIB
Praperadilan Irman Gusman Ditunda, KPK: Tim Biro Hukum Full Agenda
Yuyuk Andriati (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Sidang gugatan praperadilan Irman Gusman ditunda selama 2 minggu ke depan. Hal ini disebabkan tidak hadirnya pihak KPK sebagai termohon.

Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan saat ini tim biro hukum KPK sedang penuh agenda. Sehingga meminta penjadwalan ulang terhadap agenda praperadilan tersebut.

"Untuk praper IG kita memang minta penundaan 1 minggu karena hari ini juga masih banyak persidangan baik di Jakarta maupun di luar Jakarta yang harus ditangani oleh tim biro hukum KPK. Jadi kami ingin men-switch jadwalnya saja, karena tim lagi full (agenda)," kata Yuyuk di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuyuk mengatakan, KPK sendiri sudah siap mengenai dokumen dan bukti untuk menghadapi gugatan praperadilan dengan nomor perkara 129/Pid Prap/2016/PN.Jkt.Sel ini. Keputusan penundaan sidang ini sendiri sudah diketok oleh hakim tunggal I Wayan Karya.

"KPK menyampaikan permintaan penundaan sidang karena KPK butuh menyiapkan administrasi bukti saksi ahli," kata I Wayan Karya di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Terlepas dari sidang praperadilan, penyidik KPK hari ini memeriksa Irman Gusman. Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Xaveriandy Sutanto.

"Pemeriksaan sebagai saksi untuk XS," ujar Yuyuk.

Irman telah datang sekitar pukul 10.36 WIB. Ketika ditanya mengenai sidang praperadilannya, mantan Ketua DPD RI ini hanya menjawab dengan datar.

"Ya biar berjalan saja (praperadilannya)," ujar Irman ketika masuk Gedung KPK.

Irman yang merupakan Ketua DPD RI telah diberhentikan dari jabatannya itu lantaran terjerat operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 17 September lalu. Dia ditangkap lantaran menerima uang haram sebesar Rp 100 juta dari Xaveriandy.

Uang itu diberikan dengan maksud agar Irman bisa menggunakan pengaruhnya dalam distribusi gula impor di Sumbar. Xaveriandy merupakan Direktur CV Semesta Berjaya yang mendapatkan kuota gula impor dari Bulog di tahun 2016.

Baik Irman maupun Xaveriandy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu, istri Xaveriandy bernama Memi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan KPK. (jbr/Hbb)


Berita Terkait