PPP Romi: Ahok Langgar Norma Hukum Karena Terima Dukungan Djan Faridz

PPP Romi: Ahok Langgar Norma Hukum Karena Terima Dukungan Djan Faridz

Erwin Dariyanto - detikNews
Selasa, 18 Okt 2016 11:58 WIB
Lena Maryana Mukti. (Foto: Istimewa)
Jakarta - Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djaror Saiful Hidayat Senin kemarin hadir di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan di jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Kehadiran Ahok dan Djarot ini untuk menerima mandat dukungan dari Ketua Umum PPP pimpinan Djan Faridz.

DPP PPP pimpinan Romahurmuziy (Romi) bereaksi keras atas kehadiran Ahok dan Djarot di markas partai Kakbah itu. Ketua DPP PPP pimpinan Romi, Lena Maryana Mukti menilai kehadiran Ahok dan Djarot tersebut turut memecah belah soliditas partai.

"Karena keduanya hadir saat deklarasi dukungan DPP PPP yang ilegal. Artinya Ahok dan Djarot turut serta memecah belah PPP," kata Lena melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ahok dan Djarot juga dinilai telah melanggar norma hukum yang diatur oleh Undang-undang tentang partai politik dengan menerima dukungan dari kubu Djan Faridz. Menurut Lena, kepengurusan PPP yang diakui adalah DPP di bawah pimpinan Romahurmuziy dengan Sekretaris Jenderal Arsul Sani," tambah Lena.

Ahok dan Djarot ikut melanggar norma hukum yang diatur oleh UU Parpol bahwa kepengurusan PPP yang diakui adalah parpol yang mendapat pengesahan Kemenkumham.

Kepengurusan Romi disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 10 April 2016 lalu dengan surat keputusan bernomor: M. HH -06. AH. 11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021.

Kepengurusan yang disahkan oleh Menkum HAM tersebut, kata Lena, adalah hasil Muktamar Islah PPP di Pondok Gede, Jakarta pada Maret 2016 lalu. Muktamar dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditutup Wapres Jusuf Kalla. (erd/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads