(Baca juga: Polri Tegaskan Broadcast Soal Jebakan Tilang Polisi Dapat Rp 10 Juta Hoax)
"Itu dapat dikategorikan menyebarkan rangkaian kata-kata bohong yang melanggar UU ITE. Terkait siapa pelakunya, kita saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada detikcom, Selasa (18/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Boy juga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan internet. Masyarakat kita imbau agar janganlah melakukan itu lagi, karena dapat menyesatkan publik, dapat menyesatkan karena tidak memberikan informasi yang sebenarnya, dan itu tentu adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh hukum," ujarnya.
(Baca Juga: Broadcast Hoax Soal 'Jebakan' Polisi untuk Pelanggar Lalin yang Menyuap)
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto sebelumnya mengatakan sudah memerintahkan jajarannya untuk mengejar pengunggah berita bohong yang menyudutkan Kapolri terkait Pilgub DKI.
"Hingga saat ini, Subdit Cyber Crime Mabes Polri terus mengejar pengunggah berita hoax itu. Jerat hukum juga sudah menanti," kata Ari dalam keterangannya, Minggu (16/10).
Menurut Ari, kabar bohong yang beredar di media sosial bukan sekadar menyerang Kapolri. Tapi disebarkannya berita bohong juga mengganggu kondisi yang sudah kondusif pasca demonstrasi ormas keagamaan pada Jumat (14/10). (idh/bag)










































