Kasus Korupsi Alkes Kemenkes, KPK Periksa Ketua DPP PDIP dan Emilia Contessa

Kasus Korupsi Alkes Kemenkes, KPK Periksa Ketua DPP PDIP dan Emilia Contessa

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 18 Okt 2016 11:08 WIB
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Andreas akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

"Andreas Hugo Pareira diperiksa atas tersangka SFS (Siti Fadilah Supati)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, Selasa (18/10/2016).

Selain Andreas, KPK juga memanggil Anggota DPD RI, Emilia Contessa. Emilia hadir ke KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Ia datang mengenakan baju dan kerudung berwarna merah jambu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emilia mengaku kaget dengan panggilan ini. Ia mengatakan tidak pernah berhubungan atau kenal dengan Siti Fadilah serta tidak pernah ada urusan bisnis dengannya.

"Gak ada (hubungan) sama sekali. Saya tidak kenal, tidak pernah berhubungan (dengan Siti Fadilah). Tidak pernah ada project. Saya tidak pernah berbisnis. Bisnis saya hanya bernyanyi dan kuliner," ujar Emilia di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Emilia mengatakan belum mengetahui persis keterangan apa yang akan dikorek oleh penyidik KPK. Ia mengatakan pemeriksaan ini tidak ada kaitannya dengan DPD.

"Iya, sekali lagi ingin tambahkan bahwa ini tidak ada hubungannya dengan DPD RI. Ini juga masalah pribadi, jadi saya tidak tahu pertanyannya ke mana. Saya hanya wajib hadir karena saya akan diminta keterangannya," tutur Emilia.

Dalam kasus ini, Siti terjerat kasus tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dari dana DIPA.

Siti telah berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes tahun 2005. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak April 2014.

Siti disangka telah menyalahgunakan wewenang sebagai menteri dan diduga melakukan kongkalikong dengan perusahaan pemenang tender pengadaan Alkes.

Dalam surat panggilan penyidikan KPK, nomor : Spgl-347p/23/08/ 2016, Siti Fadilah Supari diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak terima dengan status tersangka, Siti mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan praperadilannya akan diputus siang ini di PN Jakarta Selatan. (jbr/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads