Ketua DPP PPP kubu Romi, Lena Maryana Mukti menegaskan bahwa SK pengesahan kepengurusan partai berlambang Kakbah itu hanya bisa diubah melalui mekanisme muktamar atau muktamar luar biasa. Kepengurusan DPP PPP tak bisa diubah karena ada intervensi dari pihak tertentu.
Hal itu sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PPP. "Kepengurusan tersebut hanya bisa berubah dan diubah melalui mekanisme yang diatur di AD/ART PPP yakni melalui Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, bukan oleh intervensi siapa pun," kata Lena melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil islah menyepakati digelarnya Muktamar. Hanya segelintir orang yang menolak Muktamar. Salah satunya Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz Dimyati Natakusumah. "Artinya: SK Kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 'clear' dan 'clean'," kata Lena.
Surat Keputusan pengesahan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede yang mengukuhkan Romahurmuziy sebagai ketua umum dikeluarkan pada 10 April 2016 lalu. "Saya sudah menerbitkan PermenkumHAM dengan nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang dewan pengurus pusat PPP periode 2016-2021, hasil muktamar Pondok Gede," ujar Yasonna dalam jumpa pers di gedung Imigrasi Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (27/4/2016). (erd/tor)











































