Di awal sidang, hakim membacakan surat dari termohon, yaitu pihak KPK yang berisi hal permintaan penundaan persidangan praperadilan.
"KPK menyampaikan permintaan penundaan sidang karena KPK butuh menyiapkan administrasi bukti saksi ahli," kata Hakim tunggal I Wayan Karya di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya waktu yang disampaikan cukup lama kepada termohon, jangan sampai 2 minggu," kata kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail.
Namun, Hakim I Wayan memutuskan untuk menunda sidang praperadilan hingga 2 minggu ke depan. Hakim langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan 2 minggu lagi.
Maqdir menyarankan kepada majelis hakim agar membuat ketentuan agar penyelidikan terhadap Irman Gusman dihentikan sementara nenunggu sidang praperadilan selanjutnya, hakim pun mempertimbangkan hal tersebut.
"Supaya pemeriksaan untuk dihentikan sementara menunggu sidang praperadilan ini," kata Pengacara Irman Gusman yang lain, Razman Arief Nasution.
"Pihak pemohon tidak kami panggil lagi dan memerintahkan untuk memanggil pihak termohon untuk hadir pada Selasa, 25 Oktober 2016," tutup Hakim I Wayan.
Irman Gusman sendiri merupakan mantan Ketua DPD RI yang telah diberhentikan dari jabatannya lantaran terjerat operasi tangkap tangan KPK terkait kasus suap pengaturan kuota gula impor di Sumbar pada Sabtu, 17 September lalu. Irman melayangkan gugatan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus suap impor gula dan operasi tangkap tangan yang dinilai tidak sesuai prosedur. (Hbb/Hbb)











































