"Pengakuannya sudah beroperasi sejak September sampai sekarang. Tetapi itu masih kami dalami," ujar Kapolres Depok Kombes Harry Kurniawan kepada detikcom, Selasa (18/10/2016).
Harry mengatakan, pihak kepolisian telah menyita gas oplosan tersebut dari warung-warung tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka juga menjual ke 5 warung di sekitar Ciracas, Jaktim sebanyak 50 tabung gas. Sebanyak 40 tabung dipasarkan di 6 warung di sekitar Bulak Sareh, Jaktim.
Kemudian di sekitar Pekapuran, Cimanggis, Depok, tersangka menjualnya ke 4 warung dengan total 50 tabung gas. Di sekitar Harjamukti, Cimanggis, Depok, tersangka menjualnya ke 4 warung sebanyak 45 tabung.
Selanjutnya, tersangka juga menjual tabung gas oplosan tersebut ke sebuah toko di sekitar Gandaria, Jaktim. Dan di kawasan Tugu, Cimanggis, tersangka menjualnya ke 3 toko sebanyak 45 tabung gas.
"Tersangka bisa memproduksi gas oplosan sebanyak 50 tabung dalam satu hari," ungkapnya.
Dengan adanya kecurangan inu, tersangka diuntungkan karena isi gas dikurangi. Tabung gas isi yang telah dijual tersangka memiliki bobot 10-12 Kg, yang seharusnya kalau tabung gas normal itu bobotnya 8 Kg.
"Keuntungan tersangka mencapai Rp 5 juta per hari," imbuhnya.
Dalam menjalankan bisnis ilegal itu, tersangka bekerja sendiri. Ia dibantu karyawannya M Irfanissivi untuk menjual secara keliling menggunakan motor.
(mei/miq)