"Melaporkan orang ke KPK itu kan hak setiap warga negara. kita pun bisa melaporkan siapa saja ke KPK. Yang kami sayangkan adalah kok responnya seperti itu. Yang kita harapkan sikap keteladanan seorang pemimpin," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Mohamad Haikal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Bagi Haikal, cara yag ditempuh oleh Komisi VI bertujuan untuk menyelesaikan masalah pembahasan mekanisme pembayaran Penyertaan Modal negara (PMN) bagi BUMN. Pelimpahan wewenang kepada Komisi XI ini dianggap kekeliruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haikal menyayangkan sikap yang dikeluarkan oleh Akom soal akan melaporkan anggota komisi VI ke KPK, karena dianggap cenderung konfrontatif. Ancaman Akom tidak menyurutkan niat 36 anggota yang telah melaporkan Akom ke MKD.
"Seorang pemimpin itu harus bisa mengelola anggotanya. Itulah yang kita tunggu dari beliau. Sementara belum ada, ya proses (MKD) jalan terus," kata Haikal.
Sebelumnya, Akom mengatakan tak ada pemindahan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI, kecuali pemindahan mitra kerja sesuai Undang-undang. Pemindahan itu dapat dia pertanggung jawabkan.
"Saya dapat mempertanggungjawabkannya. Kepada yang menuduh saya kalau saya mau, sekali lagi kalau saya mau, saya akan melaporkan balik ke KPK. Lembaga DPR jangan dijadikan tempat bermain-main. Ini tempat terhormat," tutur Akom saat berbincang dengan detikcom, Jumat (14/10).
(miq/miq)











































