"Pengakuannya sudah beroperasi sejak September sampai dengan sekarang. Tetapi keterangan tersangka ini masih kami dalami," ujar Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan kepada detikcom, Senin (17/10/2016).
![]() |
Harry menambahkan, selama beroperasi, tersangka telah mengedarkan gas oplosannya itu ke sejumlah warung pengecer di kawasan Cimanggis, Depok.
"Dari penjualan tabung gas barisikan air tersebut keuntungan tersangka sekitar Rp 5.150.000," sambung Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsumen merasa dirugikan karena gas ukuran 3 Kg yang baru dibelinya cepat habis, hanya sekitar 25 menit saja menyalanya," imbuh Harry.
![]() |
Kasus tersebut kemudian diselidiki oleh aparat Satreskrim Polres Depok. Polisi akhurnya berhasil menangkap pelaku, setelah menyelidiki ciri-ciri pedagang keliling yang menggunakan motor.
"Menurut keterangan saksi pemilik warung, gas tersebut dibeli dari pedagang gas keliling pakai motor, kemudian kami selidiki sehingga kami berhasil mengamankan kedua pelakunya," lanjut Harry.
Dalam kasus tersebut, polisi menahan tersangka Januar Ashari (28) dan Muhammad Irfanissivi alias Panjul (24). Jas hujan yang digunakan oleh tersangka Panjul menjadi petunjuk polisi dalam pengungkapan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
(mei/miq)