Agen Curang Penjual Gas Oplosan Air Sudah Beroperasi Sejak September

Agen Curang Penjual Gas Oplosan Air Sudah Beroperasi Sejak September

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 17 Okt 2016 23:11 WIB
Foto: Rilis tersangka pengoplos tabung gas (Dok Polres Depok)
Jakarta - Polresta Depok menangkap agen penjual tabung gas ukuran 3 kilogram yang dioplos dengan air. Pelaku telah menjalankan kecurangan tersebut sejak September 2016 lalu.

"Pengakuannya sudah beroperasi sejak September sampai dengan sekarang. Tetapi keterangan tersangka ini masih kami dalami," ujar Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan kepada detikcom, Senin (17/10/2016).
Agen Curang Penjual Gas Oplosan Air Sudah Beroperasi Sejak SeptemberFoto: Rilis tersangka pengoplos tabung gas (Dok Polres Depok)

Harry menambahkan, selama beroperasi, tersangka telah mengedarkan gas oplosannya itu ke sejumlah warung pengecer di kawasan Cimanggis, Depok.

"Dari penjualan tabung gas barisikan air tersebut keuntungan tersangka sekitar Rp 5.150.000," sambung Harry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga pada 10 Oktober lalu. Seorang ibu rumah tangga merasa keanehan ketika membeli gas dari warung milik saksi Yonathan.

"Konsumen merasa dirugikan karena gas ukuran 3 Kg yang baru dibelinya cepat habis, hanya sekitar 25 menit saja menyalanya," imbuh Harry.
Agen Curang Penjual Gas Oplosan Air Sudah Beroperasi Sejak SeptemberFoto: Rilis tersangka pengoplos tabung gas (Dok Polres Depok)

Kasus tersebut kemudian diselidiki oleh aparat Satreskrim Polres Depok. Polisi akhurnya berhasil menangkap pelaku, setelah menyelidiki ciri-ciri pedagang keliling yang menggunakan motor.

"Menurut keterangan saksi pemilik warung, gas tersebut dibeli dari pedagang gas keliling pakai motor, kemudian kami selidiki sehingga kami berhasil mengamankan kedua pelakunya," lanjut Harry.

Dalam kasus tersebut, polisi menahan tersangka Januar Ashari (28) dan Muhammad Irfanissivi alias Panjul (24). Jas hujan yang digunakan oleh tersangka Panjul menjadi petunjuk polisi dalam pengungkapan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

(mei/miq)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads