Ini Alasan Ibunda Paskibraka Gloria Tetap Gugat UU Kewarganegaraan ke MK

Ini Alasan Ibunda Paskibraka Gloria Tetap Gugat UU Kewarganegaraan ke MK

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 17 Okt 2016 22:49 WIB
Ilustrasi/Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Ira Hartini Natapraja Hamel membawa kasus anaknya Gloria Natapraja Hamel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ira menggugat UU Kewarganegaraan dengan harapan tidak ada anak lain di Indonesia yang senasib dengan Gloria.

Ira merasa hak konstitusi anaknya dilanggar dengan adanya Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Sebab dalam pasal itu, anak yang lahir dari orang tua yang salah satunya berkewarganegaraan asing, ketika masih berusia di bawah 18 tahun atau belum menikah wajib melapor untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Kewajiban mendaftar itulah yang dipersoalkan oleh Ibunda Gloria.

"Hanya persoalan mendaftar aja. Ada perbedaan, yang diskrimniasi antara ibu yang punya anak hasil perkawinan campuran sebelum tahun 2006 dan sesudah. Kalau yang lain sebelum 2006 itu harus mendaftar, sedangkan yang setelah 2006 itu otomatis menjadi warga negara Indonesia atau bisa jadi akan dwi kewarganegaraan. Persoalannya di mendaftar itu aja," ujar kuasa hukum Ira Hartini, Fachmi Bachmid di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fachmi, ada kerancuan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tersebut. Sebab pada pasal 6 telah diberikan pembatasan yang berdampak hilang status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur.

"Seharusnya tidak perlu dibatasi dengan adanya mendaftar, karena sudah dibatasi di pasal 6, manakala timbul dwi kewarganegaraan, itu tinggal memilih salah satu saja, apakah warga negara Indonesia atau warga negara orang tua satunya," paparnya.

Menurut Fachmi, bila tidak ada pembatasaan tentu tidak akan timbulkan permasalahan dwi kewarganegaraan. Sehingga anak-anak hasil perkawinan campur mendapat status jelas sebagai warga negara Indonesia."Poinnya di situ, otomatis ini bisa menyebabkan orang kehilangan kewarganegaan. Jika pendaftarannya itu dihilangkan, anak-anak yang lahir sebelum tahun 2006 itu otomatis warga negara Indonesia," paparnya

Sementara ibunda Gloria, Ira Hartini mengatakan apa yang dilakukannya bukan semata untuk anaknya. Akan tetapi juga memperjuangkan hak konstitusi anak-anak perkawinan campur lainnya.

"Ternyata banyak anak-anak dari cerita mereka (para orang tua), anak sampai bisa stateless karena frasa itu karena luput mendaftarkan atau gak tahu sama sekali, seperti saya," kata Ira.

Ira mengatakan buah hatinya telah menyatakan kesiapan dirinya sebagai WNI. Sebab, semenjak kecil Gloria telah bersosialiasi dengan teman-temannya di Indonesia.

"Ya iya dong, orang dia udah menyatakan kok, dan ngapain jadi Perancis juga dia enggak ngerti, lahir di sini sekolah di sini bersosialisasi di sini , nanti kayak orang turis kalau ke sana," pungkasnya.

Berikut bunyi Pasal 41 UU nomor 12 tahun 2006:

Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui pejabat atau perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. (edo/khf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads