33 Anggota Polda Metro Terlibat Pungli, Mayoritas Kasus SIM

33 Anggota Polda Metro Terlibat Pungli, Mayoritas Kasus SIM

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 17 Okt 2016 19:14 WIB
33 Anggota Polda Metro Terlibat Pungli, Mayoritas Kasus SIM
Foto: Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul / Idham
Jakarta - Institusi Polri tengah menggalakkan pemberantasan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh personelnya. Dalam kurun waktu 2 minggu lebih, sudah ada sebanyak 81 kasus pungli yang melibatkan 101 personel.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, kasus pungli paling banyak diungkap di Polda Metro Jaya dan jajaran ke bawahnya. Ada 33 kasus yang melibatkan 33 personel yang kini tengak menjalani pemeriksaan.

"Paling banyak, ada 33 kasus, 33 personel yang jadi terperiksa dari Polda Metro Jaya," kata Martinus di kantornya, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan kasus pungli tersebut didominasi oleh praktik calo dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada proses tersebut kerap terjadi kutipan liar dalam praktik maupun tes-tes yang dijalani.

"Memang lebih banyak dalam hal percaloan pembuatan SIM, perpanjangan SIM ya. Kutipan-kutipan liar yang mereka lakukan, itu yang dominan," ujar Martinus.

"Kalau proses pembuatan SIM kan ada ujian praktik, melakukan ujian teori, kemudian tes kesehatan juga. Itu yang rentan. Sehingga itu yang bisa diungkap," tambahnya.

Martinus menyebut, setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan kasus pungli di Polda Metro cukup tinggi yaitu karena banyaknya personel Propam selaku penindak dan sistem informasi yang terbuka.

"Ada 3 hal, memang kegiatan aktivitas di Polda Metro Jaya kan tinggi. Kemudian, kedua, personel propam di PMJ kan cukup besar. Dan melakukan penindakan juga cukup didukung oleh informasi-informasi terbuka. Misalnya, di Polda Metro Jaya ada akses untuk website, ada TMC, kemudian hotline-hotline. Dan ada juga yang baru digulirkan yaitu, 'Siap PMJ'," papar Martinus.

Ketiga hal ini memberikan dukungan kepada bidang Propam untuk melakukan penindakan yang bisa mendapatkan informasi dan bisa melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan wewenang.

Atas hal tersebut, Martinus mengatakan ada juga 3 hal yang harus diperhatikan yaitu menyangkut aparatur, sistem dan masyarakat. Optimalisasi ketiga hal ini dikatakannya dapat memperkecil praktik pungli.

"Saya kira aparatur terus di benahi, dalam hal ini personel Polri. Sistem harus juga dibenahi. Kemudian masyarakat juga kita berharap untuk mau menolak, kalau ada bujukan rayuan untuk mempercepat satu proses perijinan," kata Martinus. (jbr/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads