"Memang tugas dari perusahaan itu ada petunjuk dan keputusan dari direksi. Atas sepengetahuan dirut. WW justru tidak berwenang," ujar kuasa hukum Whisnu, Daud Budi Sutrisno kepada wartawan di Kejati Jatim, Senin (17/10/2016).
Bahkan apa yang dilakukan Whisnu, kata Daud, diatur dalam aturan perusahaan dan yang pasti sepengetahuan direktur utama. Apa yang dilakukan Whisnu Wardhana menurut Daud sudah sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kami heran dan bingung apa yang membuat WW bisa dijadikan tersangka. Dia tidak memperkaya diri sendiri dan itu bukan wewenangnya seperti pasal yang dijeratkan, pasal 2 dan 3 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999. Kami mohon kepada Kajati agar dikaji lebih lanjut," kata Daud.
Daud sendiri membenarkan pemeriksaan terkait penjualan aset PT PWU yang ada di Kediri dan Tulungagung. Aset berupa bangunan di Kediri dijual seharga Rp 17 miliar dan aset berupa tanah di Tulungagung dijual seharga Rp 8,5 miliar. Penjualan aset inilah yang diduga tidak sesuai prosedur.
Terhadap pemeriksaan Dahlan Iskan, Daud meminta agar penyidik melakukan tugasnya secara objektif dan berdasarkan data dan bukti. Kalau bersalah ya dikatakan bersalah dan juga sebaliknya.
Pihak Whisnu pun kini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Whisnu juga mengajukan penangguhan penahanan.
"Untuk pra (peradilan) masih kami pikir. Untuk upaya penangguhan sudah kami sampaikan," tandas Daud. (iwd/Hbb)











































