"Terkait kasus pungli, sejak tanggal 1-16 Oktober sudah dilakukan penindakan oleh bidang Propam masing-masing Polda sebanyak 81 kasus. Diperiksa tertangkap tangan dalam kasus pungli itu ada 101 orang," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).
Sebanyak 33 dari 101 personel yang ditangkap berasal Polda Metro Jaya atau terbanyak dibanding yang lain. Di posisi kedua ada Polda Jambi dengan 10 personel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pungutan liar ini dalam 81 kasus itu mulai ada yang jadi calo dari pembuatan dan perpanjangan SIM, kemudian ada yang terkait dengan pungli di jalan, kemudian juga ada pungli pemerasan, juga tilang sehingga semua dilakukan penindakan," papar Martinus.
Menurut Martinus, pengungkapan dan penindakan kasus pungli ini sebetulnya sudah rutin dilakukan oleh pihak Propam. Kadiv Propam sendiri, lanjutnya, sudah memberikan surat telegram ke jajaran melalui Kabid Propam untuk menindak praktik pungli. Apabila tidak terungkap, akan dilakukan evaluasi terhadap polda-polda terkait.
Baca juga: Antisipasi Pungli, Satpas SIM Daan Mogot Perketat Pengawasan Loket Pelayanan (jbr/rna)











































