Cara Bedakan Juru Parkir Resmi dan Tidak: Lihat Surat Tugasnya

Cara Bedakan Juru Parkir Resmi dan Tidak: Lihat Surat Tugasnya

Bisma Alief - detikNews
Senin, 17 Okt 2016 18:18 WIB
Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom
Jakarta - Juru parkir liar masih saja merajalela, meski sudah ada penindakan hingga operasi cabut pentil dilakukan petugas. Kasie Unit Pengelola Teknis (UPT) Parkir Jakarta Selatan Ferdinson, menjelaskan bagaimana membedakan antara parkir legal dan parkir liar on the street.

"Parkir liar itu tidak ada surat tugas dari UPT parkir, sedangkan parkir resmi ada surat tugas dan jelas retribusinya," kata Ferdinson saat dihubungi, Senin (17/10/2016).

Sebelumnya petugas Sudinhubtrans Jakarta Selatan melakukan penertiban parkir liar di kawasan Semanggi dan Kalibata. Tetapi setelah petugas pergi, masih ada saja yang parkir di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdinson kemudian mencontohkan soal parkir liar di kawasan Semanggi. Di sana juru parkir juga memberikan karcis, tetapi itu bukan resmi dari pemerintah.

"Tidak ada yang masuk (ke kas daerah). Karcisnya seperti apa dulu, itu kan tidak resmi," jelas Ferdinson.

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh para juru parkir liar tersebut masuk kategori pungli. Karena tidak ada surat tugas yang jelas dan tidak jelas arah retribusinya.

Ferdinson memberi saran untuk selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu yang ada kepada seluruh pengendara. Bila memang ingin memarkir kendaraan di pinggir jalan, parkirlah di tempat yang memiliki rambu parkir seperti yang ada di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

"Ikuti aturan, kalau ada dilarang parkir jangan parkir di sana. Kalau mau yang on the street harus di tempat yang ditentukan, contohnya ada di Ragunan," ujarnya. (bis/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads