100 WNA Dideportasi dari Jateng, 51 di Antaranya Mahasiswa Timor Leste

100 WNA Dideportasi dari Jateng, 51 di Antaranya Mahasiswa Timor Leste

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 17 Okt 2016 18:06 WIB
100 WNA Dideportasi dari Jateng, 51 di Antaranya Mahasiswa Timor Leste
Foto: Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, M. Diah menunjukkan data WNA yang dideportasi dari Jateng/ Angling detikcom
Semarang - Sejak awal bulan Januari 2016, setidaknya sudah ada 100 warga negara asing yang dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah. Warga Timor Leste mendominasi jumlah WNA yang dideportasi dari Indonesia tepatnya Jateng.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, M. Diah mengatakan mulai dari bulan Januari hingga Oktober 2016 ini tercatat 100 WNA dari 20 negara yang dideportasi dari 6 kantor Keimigrasian di Jawa Tengah.

"Ada 100 orang sudah dideportasi sejak bulan Januari lalu hingga saat ini," kata M. Diah di kantornya, Jalan dr Cipto Semarang, Senin (17/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keimigrasian Pati menjadi tempat paling banyak melakukan deportasi yaitu sebanyak 54 orang. Mayoritas berasal dari Timor Leste yaitu 34 laki-laki dan 17 perempuan. Bahkan WN Timor Leste yang dideportasi merupakan mahasiswa yang bermaksud magang disebuah perusahaan namun hanya menggunakan visa kunjungan.

"Mereka pelajar yang ditugaskan untuk magang di Indonesia. Tapi selama magang tidak memiliki izin yang diperuntukkan untuk itu. Mereka menggunakan visa kunjungan," terang M. Diah.

"Sponsor mereka tidak bertanggung jawab, seharusnya izin mereka bukan kunjungan," imbuhnya.

M. Diah juga menjelaskan setidaknya ada 12 orang yang melanggar tindak pidana keimigrasian (pro justisia) di Jawa Tengah sejak Januari hingga Oktober. Berbagai pelanggaran dilakukan bahkan ada yang meminjam paspor orang lain dan itu dilakukan warga negara Indonesia.

"Ada yang menarik di Pemalang, WNI akan melakukan perjalanan dengan paspor orang lain. Dijerat pasal 126 huruf C undang-undang nomor 6 tahun 2011. Dia mau berlibur ke luar negeri," terangnya.

Kanwil Kemenkum HAM Jateng, lanjut M. Diah, memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) sehingga WNA yang masuk ke Jawa Tengah akan terpantau serta mengantisipasi adanya pelanggaran keimigrasian hingga tindak pidana.

"Kegiatan tim Pora bersinergi dengan Kesbangpol dan Kabupaten/Kota yang tidak ada kantor imigrasinya, agar tetap ada tempat untuk tim Pora. Jadi setiap WNA yang masuk kita awasi," tegasnya.

(alg/rvk)


Berita Terkait