Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, M. Diah mengatakan mulai dari bulan Januari hingga Oktober 2016 ini tercatat 100 WNA dari 20 negara yang dideportasi dari 6 kantor Keimigrasian di Jawa Tengah.
"Ada 100 orang sudah dideportasi sejak bulan Januari lalu hingga saat ini," kata M. Diah di kantornya, Jalan dr Cipto Semarang, Senin (17/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka pelajar yang ditugaskan untuk magang di Indonesia. Tapi selama magang tidak memiliki izin yang diperuntukkan untuk itu. Mereka menggunakan visa kunjungan," terang M. Diah.
"Sponsor mereka tidak bertanggung jawab, seharusnya izin mereka bukan kunjungan," imbuhnya.
M. Diah juga menjelaskan setidaknya ada 12 orang yang melanggar tindak pidana keimigrasian (pro justisia) di Jawa Tengah sejak Januari hingga Oktober. Berbagai pelanggaran dilakukan bahkan ada yang meminjam paspor orang lain dan itu dilakukan warga negara Indonesia.
"Ada yang menarik di Pemalang, WNI akan melakukan perjalanan dengan paspor orang lain. Dijerat pasal 126 huruf C undang-undang nomor 6 tahun 2011. Dia mau berlibur ke luar negeri," terangnya.
Kanwil Kemenkum HAM Jateng, lanjut M. Diah, memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) sehingga WNA yang masuk ke Jawa Tengah akan terpantau serta mengantisipasi adanya pelanggaran keimigrasian hingga tindak pidana.
"Kegiatan tim Pora bersinergi dengan Kesbangpol dan Kabupaten/Kota yang tidak ada kantor imigrasinya, agar tetap ada tempat untuk tim Pora. Jadi setiap WNA yang masuk kita awasi," tegasnya.
(alg/rvk)










































