Komnas Perempuan Tak Setuju Pasangan Kumpul Kebo dan LGBT Dipidana

Komnas Perempuan Tak Setuju Pasangan Kumpul Kebo dan LGBT Dipidana

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 17 Okt 2016 18:00 WIB
Komnas Perempuan Tak Setuju Pasangan Kumpul Kebo dan LGBT Dipidana
ilustrasi sidang MK/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Guru Besar IPB Prof Dr Euis Sunarti dkk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperluas makna Pasal Perzinaan dan Homoseks. Euis dkk meminta kumpul kebo dan LGBT layak dipenjara karena melanggar norma yang ada guna melindungi anak.

Dalam agenda mendengar keterangan ahli, Komnas Perempuan selaku pihak terkait menghadirkan Dewan Pertimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia Henny Supolo. Henny sendiri menilai perluasan makna zina berimplikasi menjerat kalangan remaja yang berbuat zina.

"Seharusnya persoalan pendidikan moral remaja menjadi tanggung jawab orangtua. Ini merupakan tugas utama orangtua dan orang dewasa yaitu memberikan pengasuhan untuk anak kita yang akan menggantikan kita kelak," ujar Henny dalam persidangan yang di gelar di MK, Senin (17/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henny juga menjelaskan apabila permohonan pemohon dikabulkan, maka kalangan remaja rentan untuk dipidana. Sedangkan hal ini menjadi celah bagi orang tua untuk melepas tanggung jawab.

"Pendekatan hukuman tanpa melihat kembali pola asuh merupakan jalan pintas, dan ini adalah cermin tindakan cuci tangan tanggungjawab kita sebagai orang tua untuk menyiapkan anak-anak menyongsong masa depan," kata Henny.

Sedangkan usai persidangan, penggiat YLBHI Bahrain menambahkan hasil riset dari BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasiona) remaja usia dini telah berhubungan seksual. Hal itu terjadi akibat pergaulan bebas yang tidak terkontrol oleh orang tua maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.

"Kalau di perluas makna dari pasal itu sebagai pelaku zina, korbannya tidak hanya dewasa saja tetapi juga anak-anak. karena anak-anak dalah transformasi orang dewasa, apa yang dia lihat dan dia rasakan itu," kata Bahrain.

Bahrain mengatakan secara moral tentu harus ada sanksi terhadap pelaku zinah. Namun hal itu dapat berdampak luas jika tidak mempertimbangkan aspek hukum

"Seperti contoh dengan wilayah Indonesia bagian timur umumnya mereka tidak mengenal perzinahan, atau bagaimana dengan penganut Sunda Wiwitan, kondisi tersebut akan rentan kriminalisasi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang dosen IPB mengajukan uji materi tentang pasal perzinahan. Secara sosiologis, pemohon mellihat ketentuan Pasal 284 ayat 1 sampai 5 KUHP tidak mampu mencakupi seluruh pengertian arti dari kata zina.

Sebab, kata zina dalam konstruksi pasal 284 KUHP hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan. Sedangkan dalam konteks sosiologis konstruksi zina jauh lebih luas yakni termasuk hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat dalam pernikahan. (ed/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads