"Dari hasil observasi tim dokter kejiwaan selama satu minggu, yang bersangkutan dinyatakan mengalami psikotik akut," ujar Wakil Kepala Rumah Sakit Polri Kombes Musyafak kepada detikcom, Senin (17/10/2016).
Psikotik akut adalah gangguan jiwa yang ditandai dengan ketidak mampuan individu menilai kenyataan yang terjadi, misalnya terdapat halusinasi atau perilaku kacau/aneh. Gangguan psikotik singkat atau akut didefinisikan sebagai suatu gangguan kejiwaan yang terjadi selama 1 hari sampai kurang dari 1 bulan, dengan gejala psikosis dan dapat kembali ke tingkat fungsional premorbid.
Setelah pemeriksaan selesai, Iin dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Grogol untuk pemulihan kejiwaannya pada Senin (10/10) lalu.
"Sudah dibawa ke RSJ Grogol Senin pekan lalu oleh penyidik," imbuh Musyafak.
Saat ditanya kemungkinan Iin tidak akan diproses hukum karena mengalami gangguan jiwa tersebut, Musyafak enggan berkomentar.
"Oh saya tidak berhak mengomentari penyidikan, itu kewenangannya penyidik," lanjut Musyafak.
Seperti diketahui, Iin diketahui memutilasi putra bungsunya yang berusia 1 tahun 3 bulan di rumah kontrakannya di Gang Jaya 24, Tegal Alur, Cengkareng, Jakbar, tanggal 2 Oktober lalu. Peristiwa ini diketahui oleh Deni yang baru pulang bekerja.
Deni mendapati putra bungsunya sudah bersimbah darah dalam keadaan telanjang di atas kasur, bersama istrinya dan anak pertamanya CL yang masih berusia 2 tahun.
(mei/Hbb)