Hakim Ifa Dicecar Jaksa KPK Soal Vonis Ringan Kasus Cabul Saipul Jamil

Hakim Ifa Dicecar Jaksa KPK Soal Vonis Ringan Kasus Cabul Saipul Jamil

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 17 Okt 2016 16:39 WIB
Hakim Ifa Dicecar Jaksa KPK Soal Vonis Ringan Kasus Cabul Saipul Jamil
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Ifa Sudewi, ketua majelis hakim kasus pencabulan pada anak di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil menjelaskan alasan majelis hakim memberikan hukuman penjara selama 3 tahun pada Bang Ipul. Menurutnya dakwaan disusun secara alternatif sehingga sesuai hukum acara, majelis hakim diberikan kebebasan oleh UU untuk memilih dakwaan mana yang paling cocok dengan unsur pasal yang didakwakan.

Hal itu disampaikan Hakim Ifa saat bersaksi untuk Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah di PN Tipikor, Jakpus, Senin (17/10/2016).

Ifa menjelaskan, pertama Saipul didakwa dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Namun dalam pertimbangan, ada satu unsur yang tak dapat dipenuhi apabila dikaitkan dengan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unsurnya di mana korban dalam keadaan diancam. Kami dalam sidang ini tidak menemukan pelaku telah mengancam korban jadi tidak ada ancaman," jelas Ifa.

Dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 290 KUHP. Namun lagi-lagi majelis menemukan ada unsur yang tak dapat terpenuhi.

"Kami bedah pasal itu, salah satu unsur mensyaratkan korban dalam keadaan tak berdaya. Kami berpendapat tak berdaya itu dalam keadaan pingsan, lemah, terikat, sehingga kami berpendapat korban tidak dalam keadaan tak berdaya," jelas Ifa.

Sementara untuk dakwaan ketiga, Saipul diganjar Pasal 292 KUHP. "Ternyata cocok, yaitu ada unsur perbuatan cabul oleh orang dewasa sejenis, di mana salah satu korbannya belum dewasa, sehingga kami berpendapat pasal ini yang cocok untuk Saipul," kata Ifa.

"Saat kami lihat (Pasal 292 KUHP) hukuman maksimalnya cuma 5 tahun. Dari sisi rasa keadilan majelis, dengan hukuman maksimal 5 tahun, pantas terdakwa dihukum 3 tahun," sambungnya.

Belakangan Saipul Jamil mengajukan banding atas hukuman 3 tahun yang diterimanya. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi hukuman pedangdut tersebut malah dinaikkan menjadi 7 tahun.

"Apakah terhadap hukuman ini sebelum atau sesudahnya ada permintaan dari terdakwa 1 atau pihak lain?" tanya Jaksa.

"Saya tidak pernah dihubungi terdakwa 1 atau 2 berkaitan hukuman 3 tahun ini. Ini murni dari musyawarah majelis dan semua majelis sepakat hukuman yang cocok untuk Saipul 3 tahun," jawab Ifa.

Ifa yang kini menjabat sebagai Ketua PN Sidoarjo itu juga membantah pernah berhubungan dengan Rohadi selama memegang kasus pencabulan Saipul Jamil. Rohadi saat itu merupakan panitera di PN Jakpus. Dalam kasus suap pengaturan putusan Saipul Jamil, Rohadi sebagai pihak penerima suap.

"Saya jelaskan di persidangan ini, tidak pernah sekalipun saya dihubungi oleh Rohadi, baik lisan maupun secara elektronik," kata Ifa.

Ifa mengatakan Rohadi juga tak memiliki wewenang dalam penunjukkan majelis hakim untuk kasus Saipul Jamil, karena yang memiliki wewenang adalah ketua PN Jakut saat itu, Lilik Suryadi.

Walau begitu, Ifa mengakui saat musyawarah putusan, seorang anggota majelis hakim tak sependapat dengan hukuman 3 tahun. Hakim tersebut meminta agar Saipul dihukum 2 tahun.

"Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi, dan musyawarah ini diambil setelah sidang jam 16.30 WIB, itupun agak alot karena ada salah satu anggota minta 2 tahun. Saya bilang, kok rendah sekali? Ini menarik perhatian masyarakat," ujar Ifa.

"Jadi putusan ini saya tidak pernah menginformasikan pada pihak lain atau diinformasikan pada pihak lain. Makanya saya juga heran dari mana Rohadi bisa dapat putusan 3 tahun ini?" tanya Ifa heran.

Jaksa kemudian bertanya apakah ada kemungkinan hasil musyawarah bocor ke pihak luar. Ifa mengatakan sebagai hakim dia berusaha untuk menjaga kerahasiaan hasil musyawarah.

"Misalnya saya tidak menuliskan angka hukuman dalam draf putusan, kemudian dan semua hakim sudah tahu kode etik kalau kita tidak boleh membocorkan isi musyawarah," jawab Ifa.

"Barangkali selama ini pemberitaan di luar sudah demikian cetar membahana seakan-akan skenario uang itu sudah sampai pada Ifa. Saya tidak tahu mengenai pembicaraan uang, pengaturan pasal dengan tarif Rp 500 juta, karena memang saya tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi," tutur Ifa.


Halaman 2 dari 2
(rii/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads