"Menurut saya ini biasa, saya sebagai hakim lebih senang kalau sidang dipercepat. Yang berpengalaman dengan saya, saya memang suka memaksa pihak untuk bersidang lebih cepat karena lebih efisien dan efektif," kata Ifa.
Hal itu disampaikan Ifa saat bersaksi untuk terdakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah di PN Tipikor, Jakpus, Senin (17/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antara lain (begitu). Tapi juga karena sidang ini sudah molor 2 minggu. Saya sampaikan pada pak ketua (Ketua PN Jakut) kalau saya harus pindah, sementara persidangan Saipul masih berlangsung," kata Ifa.
Mendengar hal itu, ketua PN Jakut Lilik Mulyadi memerintahkan Ifa untuk menggelar persidangan lebih cepat, sehingga tak mengganggu proses perpindahannya ke pengadilan lain.
"Ketua bilang, ya sudah, selesaikan dulu, dicepatkan saja sidangnya," kata Ifa. (rni/Hbb)











































